JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti soal kebijakan Pemerintah yang menjanjikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Lebaran, sementara bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri. Guna memberikan kepastian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, diminta segera menerbitkan payung hukum terkait pencairan THR pada Lebaran 2021 ini.
"Agar ada kepastian yang berdasar kepada ketentuan hukum kepada kedua kelompok elemen baik itu ASN maupun Buruh, Menko Perekonomian harus menerbitkan payung hukum," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Menurut mantan Ketua DPR RI itu, pada penerbitan payung hukum pencairan THR pada Lebaran 2021 oleh Pemerintah itu, juga perlu melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tujuannya agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan, di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas," lanjutnya.
Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 Idul Fitri.
“Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021,” imbuhnya.
Terkait pengawasannya, mantan Ketua DPR ini meminta agar Kemenaker memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR, sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Jika ditemukan pelanggaran, sambung Bamsoet, Kemenaker dan Disnaker harus memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Meminta Kemenaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja,” tegas Bamsoet.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | MPR RI |