(CAKAPLAH) - Puasa Syawal adalah puasa sunah 6 hari yang dikerjakan pada Bulan Syawal, setelah Hari Raya Idulfitri. Islam sangat menganjurkan umatnya melakukan puasa Syawal karena nilai pahalanya yang amat besar. Diriwayatkan bahwa jika seorang muslim berpuasa Ramadan diikuti dengan puasa Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa selama setahun penuh.
Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Tsauban ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang berpuasa Ramadan, maka pahala puasa sebulan Ramadan itu [dilipatkan sama] dengan puasa 10 bulan, dan berpuasa 6 hari setelah Idulfitri [dilipatkan 10 menjadi 60], maka semuanya [Ramadan dan 6 hari bulan Syawal] genap setahun," (H.R. Ahmad).
Dilansir dari NU Online, pengerjaan puasa Syawal diutamakan secepatnya selepas Ramadan, yaitu pada 2-7 Syawal. Kendati demikian, puasa sunah ini juga boleh dilakukan kapan pun asalkan masih dalam bulan Syawal. Hanya saja, lebih utama di awal bulan.
Puasa Syawal juga dapat dilakukan berturut-turut atau terpisah-pisah. Sebagai contoh, puasa dilakukan pada 2 hingga 7 Syawal (6 hari) secara berturut-turut. Mungkin pula puasa dilakukan pada 2, 4, 6, 8, 10, dan 12 Syawal.
Lantas, bagaimana jika seseorang ingin berpuasa Syawal, sementara ia memiliki utang puasa Ramadan? Apakah boleh menggabungkan niat puasa sunah Syawal dengan qada puasa Ramadan?
Tidak dipungkiri bahwa qada puasa Ramadan hukumnya wajib dan seorang muslim dianjurkan untuk segera melakukan qada puasa usai Ramadan. Pada saat bersamaan, puasa Syawal hukumnya sunah sehingga derajat pengerjaannya lebih rendah daripada qada puasa Ramadan.
Karena itulah, secara umum, perkara menggabungkan puasa Syawal dengan qada puasa Ramadan terbagi menjadi dua keadaan, sebagaimana dilansir dari laman Al-Ifta.
Pertama, puasa Syawal tidak boleh digabungkan dengan qada puasa Ramadan karena dua ibadah ini tidak setara. Artinya, puasa Ramadan bersifat wajib dengan niat dan tata cara tersendiri, sementara itu puasa Syawal bersifat sunah dengan niat yang berbeda pula.
Analogi tidak boleh menggabungkan puasa Syawal dengan qada puasa Ramadan ini dikiaskan dengan haramnya menggabungkan salat sunah dua rakaat qabliah Subuh (ibadah sunah) dengan pengerjaan salat Subuh (ibadah wajib). Dalam pendapat ini, dua ibadah yang berbeda tidak bisa disatukan.
Kedua, puasa Syawal boleh digabungkan dengan qada puasa Ramadan, namun pahala sunahnya tidak sempurna, sebagaimana disampaikan ulama mazhab Syafi'i.
Pendapat kedua ini juga menganalogikan ibadah wajib dan sunah lainnya, yaitu bolehnya menggabungkan niat mandi janabah (ibadah wajib) dengan niat mandi sebelum salat Jumat (ibadah sunah).
Artinya, orang yang mengerjakan dua ibadah, kemudian berniat keduanya akan memperoleh pahala ganda sekaligus.
Kendati demikian, salah seorang ulama mazhab Syafi'i, Imam Syihabudin Ar Ramli dalam kitab Fatawa Ar-Ramliy (2/63) menjelaskan bahwa orang yang berniat puasa Syawal dan qada puasa Ramadan sekaligus tidak tidak memperoleh kemuliaan puasa setahun penuh, sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW.
Karena itulah, puasa Syawal dan qada puasa Ramadan sebaiknya dipisah, tidak disatukan untuk memperoleh pahala penuh dari ibadah wajib dan sunah tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Siapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, ia seakan puasa setahun penuh," (H.R. Muslim).
Untuk pengerjaannya, qada puasa Ramadan sebaiknya didahulukan sampai selesai, barulah melakukan puasa Syawal, sebagaimana dikutip dari buku Tanya Jawab Agama (2020) yang dieditori Imron Rosyadi.
Bacaan Niat Qada Puasa Ramadan
Qada puasa Ramadan diniatkan sejak malam harinya sebagaimana puasa Ramadan pada umumnya. Berikut bacaan niat qada puasa dalam bahasa Latin, beserta artinya.
Bacaan latin: "Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh?’I fardhi syahri Ramadh?na lillâhi ta‘âlâ."
Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Bacaan Niat Puasa Syawal
Berbeda dengan puasa wajib atau qada puasa Ramadan yang mewajibkan niat pada malam harinya, niat puasa Syawal dapat dilakukan di pagi atau siang hari, sejauh yang berniat, belum makan, minum, atau mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa, terhitung sejak subuh.
Jika seseorang bermaksud puasa Syawal sejak malam harinya, maka lafal niat yang dapat dibaca adalah sebagai berikut:
Bacaan latin: "Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ."
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah SWT.”
Sementara itu, jika seseorang tidak berniat puasa Syawal pada malam harinya, kemudian pada pagi atau siang harinya terbersit keinginan berpuasa Syawal, hukumnya tetap sah. Ia dapat mengucapkan lafal niat yang berbeda, seperti di bawah ini.
Bacaan latin: "Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ."
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”
Editor | : | Yusni |
Sumber | : | Tirto.id |
Kategori | : | Religi |
01
02
03
04
05
Indeks Berita