(CAKAPLAH) - Terkadang seorang Muslim lupa waktu Salat Fardu sehingga terlambat dari waktu semestinya saat hendak menunaikan salat tersebut. Sehingga harus terburu-buru menyelesaikan sholat karena waktu salat berikutnya semakin dekat.
Lalu apa hukumnya melaksanakan salat dengan terburu-buru karena khawatir telah masuk waktu salat berikutnya. Untuk itu, Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Mahmud Syalabi menyampaikan penjelasan terhadap kondisi itu.
Syekh Syalabi memaparkan, seseorang dianggap melaksanakan salat jika yang bersangkutan telah menyelesaikan satu rakaat sebelum adzan waktu salat berikutnya. Lantas apakah boleh mempercepat salat karena khawatir akan masuk waktu salat selanjutnya?
Apa hukumnya salat terburu-buru karena khawatir telah masuk waktu salat selanjutnya?
"Juga dibolehkan mempercepat salat tetapi dengan tetap menjaga rukun dan sunnah-nya," tutur dia, seperti dilansir Elbalad.
Syekh Syalabi juga mengingatkan, sebagaimana telah diketahui, bahwa khusyuk di antara pondasi sahnya salat. Dia juga menyampaikan, setiap orang harus tetap melaksanakan salat secara tepat waktu.
Khusyu dalam salat memiliki peran penting dalam penyucian jiwa. Rasulullah SAW bersabda, "Ilmu yang pertama kali diangkat dari muka bumi adalah kekhusyuan." (HR ath-Thabrani)
Allah SWT juga berfirman, "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya." (al-Mukminun ayat 1-2)
Diriwayatkan dari Basyar bin al-Harits dalam riwayat Abu Thalib al-Makki dari Sufyan ats-Tsauri, "Siapa tidak khusyu maka shalatnya rusak." Diriwayatkan dari al-Hasan, "Setiap shalat yang tidak disertai kehadiran hati, ia lebih cepat kepada hukuman."
Editor | : | Yusni |
Sumber | : | republika.co.id |
Kategori | : | Religi |