(CAKAPLAH) - Setelah dipolisikan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) atas kasus dugaan penistaan agama, selebgram Oklin Fia kini juga dilaporkan oleh Umi Pipik dan Marissya Icha ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Hal itu diungkapkan Marissya Icha dalam keterangannya di media sosialnya @marissyaichareal yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (17/8/2023).
"Bismillah, atas izin Allah, banyaknya permintaan teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF, yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin Pria, yang kami semua anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar kesusilaan, dan penodaan agama," ungkap Marissya Icha.
Sementara itu kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah menyatakan Umi Pipik dan Marissya Icha telah melaporkan Oklin Fia dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi dan didaftarkan dengan laporan bernomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/Bareskrim.
"Umi Pipik dan Marisya Icha sendiri melaporkan saudari OF mewakili umat muslim yang banyak mengaku perilaku OF ini karena yang bersangkutan ini menggunakan hijab tapi tidak mencerminkan sikap muslimah. Tindakannya juga tidak wajar dan perilakunya meresahkan bagi orang tua yang punya anak-anak karena dianggap tindakan ini meresahkan dan bisa jadi role model yang tidak baik," tegas Raudhah.
SELENGKAPNYA BACA: Giliran Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Beritasatu.com |
Kategori | : | Selebriti |