JAKARTA (CAKAPLAH) - Diduga turut memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), artis Cynthiara Alona tersangka prostitusi online, dijerat Polisi dengan pidana perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya. Namun tidak diungkapkan secara merinci berapa jumlah korban anak di bawah umur pada kasus prostitusi online itu.
Mengingat sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) malam saat terjadi pengrebekan oleh Polisi di Hotel Alona, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diamankan 45 orang perempuan yang diduga sebagai PSK, serta 37 laki-laki dan 22 kondom bekas.
"Kami persangkakan terkait Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dijelaskannya, selain Cynthiara Alona (CA), Polisi juga menerapkan pasal yang sama terhadap dua tersangka lainnya yakni seorang muncikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola Hotel Alona. Selain undang-undang perlindungan anak, ketiga tersangka itu juga diganjar pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
Yusri Yunus, menjelaskan Cynthiara Alona mengetahui hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi. Menurutnya, praktik prostitusi online tersebut dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19.
“Di masa Covid-19 ini memang hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang biar biaya operasional bisa berjalan. Ini yang dia lakukan,” tutup Yusri.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Selebriti |
01
02
03
04
05
Indeks Berita