ROHUL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jum'at (22/7/2022). Dalam hari Bakti Bayankara 62 tahun ini, Korps Adhyaksa mengangkat semangat "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi."
Peringatan Hari Adhyaksa ke-62 diisi dengan upacara yang berlangsung khidmat. Upacara diikuti pejabat, pegawai serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Rokan Hulu.
Dalam amanat Jaksa Agung RI yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono SH MH, Korps Adhyaksa harus dapat mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, serta meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana tertuang dalam 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini juga sebagai momentum evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk lebih profesional.
Sejak Januari 2022 Kejaksaan Negeri Rokan hulu telah melakukan beberapa terobosan serta penegakan hukum. Seperti, Menyediakan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Baru sebagai bentuk hadirnya Keadilan Restorative di tengah masyarakat.
Melakukan penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019, sekaligus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp.2.092.751.129,00.
Mendorong tersedianya sarana dan perasaan balai rehabilitasi bagi korban dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.
Serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari kegiatan makan minum siswa/siswi dan tenaga pendidik di SMPN Tahfidz Madani & SMPN Islam Teknologi; dan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) Dalam & Luar Daerah; serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rapat Kantor) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp.364.569.471,80
Kemudian tertib dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dalam mewujudkan zero tunggakan ekseskusi.
Berhasil mengamankan DPO dalam kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar yang merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana yang telah Buron selama 12 tahun.
"Kami juga konsisten dalam melakukan pendampingan hukum dalam rangka meminimalisir permasalahan hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta penyelamatan dan penertiban aset daerah Kabupaten Rokan Hulu," Ucap Kajari Rohul Pri Wijeksono.
Kajari berharap, melalui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat dan menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel dan inovatif.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |