

ROHIL (CAKAPLAH) - Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan orang asing di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Kantor Imigrasi kelas ll Bagansiapiapi gelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten yang melibatkan intansi terkait, Selasa (26/7/2022).
Rapat Tim Pora yang bertemakan "Sinergitas Timpora Dalam Rangka Pengawasan Orang Asing" tersebut secara langsung di pimpin kepala Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto dan dihadiri unsur Timpora diantaranya, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, Pasi Intel Kodim 0321 Rohil Kapten Arh Iswandi, Kasat Intel Polres Rohil AKP Zulhendra SH, Disdukcapil, Bea cukai, Disnaker, Kesbangpol dan beberapa unsur lainnya.
Dalam penyampaiannya, Kepala Imigrasi Agus Susdamajanto menyebutkan bahwa, adapun tugas dan fungsi imigrasi antara lain adalah pelayanan, pengamanan, dan penegakkan hukum serta sebagai fasilitator pembangunan.
Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi sebutnya, saat ini membawahi 18 kecamatan, sehingga melalui rapat Tim Pora diharapkan dapat menjadi wadah sebagai sharing informasi terkait keberadaan WNA.
Dilaksanakan rapat tim pora secara rutin, bertujuan untuk saling bertukar informasi serta melakukan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
"Kami juga membutuhkan masukan dari semua instansi terkait berkaitan dengan isu isu terbaru seperti Keberadaan orang asing di Kabupaten Rohil," katanya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Hendrianus Aprianto,Amd.Im,S.H menyampaikan materi diantaranya terkait peran dan fungsi dibentuknya Timpora tingkat Kabupaten Rohil oleh Kantor Imigrasi Bagansiapiapi mengingat luasnya wilayah Kabupaten Rohil yang harus diawasi terkait keberadaan orang asing diwilayah tersebut.
Dalam rapat Timpora itu, turut membahas Isu-isu aktual Keimigrasian khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, diantaranya, Perlintasan ilegal, pendeportasian WNA, pernikahan campuran warga Rohil dengan WNA, keberadaan pengungsi/ pencari suaka, dan penindakan Keimigrasian terhadap WNA beserta info-info serta kendala dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.
Pada kesempatan itu juga, Kantor Imigrasi Bagansiapiapi memperkenalkan Aplikasi Cekal Online. Dimana, Aplikasi ini mempermudah Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendaftarkan pencekalan ke dalam sistem Cekal milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sehingga, kendala-kendala yang dihadapi sebelumnya dikarenakan proses pengajuan pencekalan yang bersifat manual bisa teratasi," sebutnya.
Diharapkan tambahnya, melalui kegiatan ini, tercipta kolaborasi dan sinergitas antar sesama Instansi Penegak Hukum dan unsur Pemerintah Daerah sehingga pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dapat terlaksana dengan maksimal.
Dalam kesempatan itu, masing-masing instansi juga menyampaikan paparan berkaitan dengan pengawasan orang asing di Kabupaten Rohil serta sesi tanya jawab.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05






