PELALAWAN (CAKAPLAH) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan menyampaikan tujuh rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hal ini disampaikan juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Pelalawan Abdul Nasib SE, saat rapat paripurna DPRD Pelalawan, Selasa (26/7/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, didampingi wakil ketua I, H Syafrizal, SE, wakil ketua II, Faizal, SE, M.Si. Sementara dari pemerintah dihadiri wakil bupati Pelalawan H Nasarudin SH MH, unsur Forkompinda dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemda Pelalawan.
Menurut Abdul Nasib dalam pemaparannya, bahwa tujuh rekomendasi ini dicetuskan setelah melewati pembahasan yang alot di tingkat Banggar terdiri dari 20 orang termasuk unsur pimpinan.
Poin pertama kata dia, meminta kepada Pemda agar segera melaksanakan seluruh kegiatan yang telah direncanakan supaya tidak terjadi keterlambatan. Hal ini disebabkan masih sangat rendah serapan anggaran pada setiap OPD.
Rekomendasi kedua, diminta kepada OPD agar dalam perencanaan kegiatan memperhatikan kelompok kode kegiatan agar kegiatan dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Hal ini sesuai dengan catatan audit BPK terkait adanya kesalahan kode rekening di beberapa OPD.
Rekomendasi ketiga, diminta kepada OPD yang melakukan penagihan, pungutan pajak, restribusi agar diawasi dengan ketat supaya tidak ada lagi kebocoran dan penyimpangan di lapangan.
Rekomendasi keempat, diminta kepada Pemda agar meningkatkan standar akuntansi dalam hal laporan keuangan demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang transparan, profesional dan akuntabel.
Rekomendasi kelima, diminta kepada seluruh OPD agar memperhatikan apa yang menjadi catatan BPK, hal ini supaya tidak terulang lagi dikemudian hari.
Poin rekomendasi keenam, diminta kepada Pemda dalam menetapkan anggaran belanja daerah mengacu pada norma dan prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, efisien dan efektivitas. Anggaran yang berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang demi meningkatnya, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan catatan dari BPK pada tahun anggaran 2021.
Rekomendasi terakhir, pada perencanaan hendaknya, diperhatikan anggaran di OPD, pelayanan, kecamatan dan kelurahan, agar operasional mencukupi melakukan pelayanan serta kegiatan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |