PELALAWAN (CAKAPLAH) - Manajemen PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) yang lagi bergejolak di kalangan masyarakat Kabupaten Pelalawan, akhirnya, muncul ke publik, dimana sebelumnya, sempat misterius keberadaannya. Manajemen PT TUM datang memenuhi undangan Komisi II DPRD Pelalawan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/8/2022).
Rapat yang dipimpin ketua Komisi II, Sukardi, SH juga dihadiri Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, dan didampingi sejumlah anggota Komisi II diantaranya, H Abdullah, Rudianto Sihombing, perwakilan DPMPTSP, dan perwakilan BPN Pelalawan.
Sementara dari pihak manajemen PT TUM dihadiri cukup ramai, terlihat Dirut Andy Nofendri, penanggung jawab Aznur Affandi, Damri dan Shelfy Asmalinda selaku advokat, Dr Hj Nurliah, penasihat hukum didampingi dua orang anggota.
Pada kesempatan itu Budi Surlani selaku Kadis PMPTSP Pelalawan menyampaikan bahwa pihak perusahaan baru muncul di tahun 2022, setelah Pemda Pelalawan mencabut izin IUP-B. Dirinya, juga menyampaikan kesulitan melakukan komunikasi dengan pihak PT TUM sampai persoalan bergejolak seperti ini.
Sementara itu Ketua Komisi II Sukardi dari kesimpulan rapat menegaskan bahwa pihak PT TUM, sebelum ada kejelasan, agar tidak melakukan aktivitas apapun di lapangan dan diharapkan kepada pemerintah memberikan tindakan konkret sehingga permasalahan ini cepat selesai.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Kecamatan Kuala Kampar Kazzaini menegaskan bahwa PT TUM tidak layak berada di Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar. Hal ini mengingat Pulau Mendol adalah pulau endapan, pulau gambut, merupakan pulau kecil dengan luas kurang lebih 30 ribu hektar, sementara itu PT TUM mengantongi HGU 6 ribu hektar.
"Artinya, PT TUM mengantongi izin lebih 21 persen dari luas Pulau Mendol. Sementara Pulau Mendol ini adalah salah satu pulau penghasil padi di Pelalawan bahkan di Riau. Jadi pulau ini akan hancur. Imbasnya, masyarakat akan terdampak kesusahan, untuk itu kami mendesak agar PT TUM cabut dari Pulau Mendol dan HGUnya dicabut," tegasnya.
Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH menyampaikan sikap DPRD Pelalawan mendukung penuh apa yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan dalam rangka upaya pencabutan HGU PT TUM.
"Kita sudah sepakat bahwa Pulau Mendol ini, sebagai salah satu daerah penghasil padi dan tidak boleh ada tanaman sawit di sini," tegasnya.
Penanggung jawab PT TUM Aznur Affandi, usai rapat dengar pendapat tidak banyak memberikan penjelasan terkait hasil kesimpulan rapat yang meminta menghentikan aktivitas perusahaannya di lapangan.
"Iya kita ikuti aja dulu," bebernya singkat.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |