
PEKENBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengevaluasi keberadaan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dunia.
Permintaan itu disampaikan Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek, Restu Gunawan, Kamis (11/8/2022).
"Kami harap LAM Riau untuk memgambil langkah-langkah pembangunan pantun pada masa mendatang," kata Restu saat kegiatan evaluasi terhadap keberadaan dan pembinaan Pantun pasca ditetapkan sebagai WBTB dunia oleh UNESCO di Jakarta.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, sejak pantun ditetapkan sebagai WBTB dunia, kehidupan pantun memang menggeliat. Kegiatan mengenai pantun berkecambah dan pemantun-pemantun baru bermunculan.
"Namun tahun 2022 ini aktivitas berpantun, selain kegiatan sosial maupun serimonial tampak menurun. Tapi itu idak jadi masalah, sebab berbagai pancang penegakan pantun sudah tertanam," katanya.
Namun Taufiq menegaskan, bahwa soal pantun bukan hanya masalah berbahasa, tetapi juga gagasan yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, pantun yang sudah berumur lebih dari 1.500 tahun, patut dikembangkan bukan hanya dari segi estetik, tetapi juga nilai yang terkandung di dalamnya. Pada tunjuk ajar Melayu misalnya, banyak disampaikan dalam bentuk pantun.
Karena itu, kata Taufik, maka sudah patutnya dibuat suatu lembaga khusus pantun. Misalnya Lembaga Pantun Indonesia yang berisi riset dan pengembangan.
"Kemudian harus dipikirkan apa yang melatarbelakangi adanya suatu pantun, lalu bagaimana diwariskan kepada generasi baru melalui media mereka semacam media sosial," ujarnya.
Selain Taufik, tampil juga sebagai nara sumber dari Riau adalah Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Raja Yoserizal Zen.
"Kami berkomitmen untuk tetap mengembangkan pantun. Selain merencanakan kegiatan pantun, juga dibuat taman pantun di lingkungan Kompleks Perkantoran Dinas Kebudayaan," katanya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |















01
02
03
04
05


