
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menerima 13 orang imigran ilegal asal Bangladesh dan Myanmar dari Polres Dumai, beberapa waktu lalu.
13 WNA itu diamankan oleh Polres Dumai bersama 45 WNI di sebuah pondok singgah yang terletak 1,5 km dari Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Dusun Medang Kampai RT 09 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menyebut, pihak Kepolisian, Imigrasi, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) harus bekerja keras memeriksa dokumen orang yang berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan Dumai.
Kalau dibiarkan, bisa saja mereka masuk tanpa surat resmi ke negeri Jiran dan akan menurunkan kredibilitas bangsa ini. "Harus kerja keras pihak imigrasi dan aparat kepolisian, pihak pelabuhan agar betul-betul diperhatikan dan diperiksa identitas orang masuk dan keluar di Dumai," kata Mardianto Manan, Sabtu (13/8/2022).
Ia menjelaskan, Dumai merupakan halaman pantai panjang Indonesia yang langsung berhadapan ke dunia luar, yaitu perairan Selat Melaka. Maka, aparat terkait mesti ekstra hati-hati memeriksa identitas orang datang dan pergi melalui Dumai.
Apalagi sudah dua tahun pelabuhan itu ditutup akibat Covid. "Perlu pengawasan yang superketat karena sudah lama 2 tahun terpendam orang tidak bisa keluar ke Malaysia maka menghalalkan segala cara, jangan sampai longgar keimigrasian karena harus juga dijaga kredibilitas bangsa ini," jelasnya.
Lanjut dia, untuk jalur yang tidak resmi seperti di pelabuhan tikus, patroli pengawasan di sepanjang pantai dan perairan Dumai harus ditingkatkan pihak aparat terkait seperti Danlanal, Bea cukai dan Imigrasi. Sebab, memang rawan terjadi penyelundupan perdagangan manusia dan barang haram narkotika.
"Tingkatkan patroli pengawasan di kawasan pantai Dumai oleh pihak terkait karena kawasan itu memang rawan dijadikan tempat penyelundupan secara illegal," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


