
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan, bahwa pengembangan pariwisata di Riau akan dibantu oleh maskapai AirAsia.
Dimana, hari ini, Senin (29/8/2022), Pemprov Riau dengan maskapai AirAsia melakukan MoU untuk pengembangan sektor pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Provinsi Riau.
Roni Rakhmat mengatakan, MoU ini jadi landasan awal, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti perjanjian kerjasama.
“Jadi nanti kami dari pariwisata, bagaimana AirAsia turut terlibat untuk pengembangan pariwisata di Riau,” ulasnya.
Salah satu hal yang bisa dikerjasamakan, katanya, adalah menjual produk-produk Ekraf Riau di pesawat, hingga pemberian diskon kepada masyarakat Riau yang menggunakan fasilitas Air Asia.
Untuk lebih rinci terkait kerjasama yang akan dilakukan dengan AirAsia, saat ini tengah disusun secara teknis. Dengan kata lain, pertemuan ini akan ditindaklanjuti secara lebih rinci.
Lebih jauh ia menjelaskan, komunikasi antara Dinas Pariwisata Provinsi Riau dengan pihak maskapai AirAsia sudah terjalin. Dari komunikasi yang terbangun, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk saling mendukung satu sama lain.
“Ada banyak produk ekonomi kreatif yang kita tawarkan, yang mana produk-produk tersebut merupakan produksi dari UMKM kita, seperti tas pandan, kuliner khas Riau, bolu kemojo, tanjak, semua itu bisa dijual di dalam pesawat dalam buku katalog pesawat. Barangnya pun nanti akan selalu standby, kami berharap produk ini dijual untuk semua rute perjalanan maskapai,” cakapnya lagi.
"Namun memang pihak maskapai AirAsia tetap diberi ruang untuk melakukan proses seleksi terhadap produk-produk yang memang dianggap layak untuk dijual. Dengan kesepakatan ini, produk-produk Riau akan menjadi bagian dari pilihan yang ditawarkan oleh AirAsia ke customer mereka. Dengan demikian, produk-produk kita akan hadir dalam katalog mereka. Ini bagian dari upaya promosi yang kami lakukan,” tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




