

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir melakukan penyerahan sertifikat tanah yang merupakan aset Pemprov Riau dan juga beberapa daerah di Riau.
Total dari sertifikat yang dikeluarkan berjumlah 353. Dengan rincian aset pemerintah provinsi sebanyak 59, dan aset Pemda 294.
"Aset tanah Pemda Bengkalis 24 bidang, Siak 221 yang paling banyak. Rohul cuma 1 bidang, saya gak tahu ini apa gak punya aset Rohul ini," kata M Syahrir dalam agena yang dibalut dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi berintegrasi pimpinan KPK - Kepala daerah se Riau, Selasa (30/8/2022).
Selanjutnya, Rohil 2 bidang tanah, Pelalawan 36, Meranti 2, Indragiri Hulu 4 dan Kuansing 4 bidang tanah. "Dan daerah lainnya belum," cakapnya.
Ia mengungkapkan, adapun kendala dan masalah yang dihadapi BPN dalam pengukuran aset adalah, aset kabupaten kota dan provinsi, sebagian masuk dalam kawasan hutan. Masuk dalam kawasan transmigrasi, dan gambut, terutama di Meranti.
"Kemudian tumpang tindih dengan sertifikat masyarakat. Kemudian pada saat petugas ke lapangan, sering ditemui tidak ada tanda batas. Pasang tanda batas itu tidak mahal kok. Beli paralon, pasir koral, semen, kasi angker dan besi behel selesai. Itu sering sekali tak ada tanda batas, atau diplang, tanah aset pemerintah," cakapnya.
Kemudian, saat di lapangan, sambungnya sering terjadi keributan karena luas penguasaan sudah tak sesuai lagi di lapangan.
"Contoh, pemerintah kabupaten mengakui tanahnya ada 1 hektare, setelah kami ukur cuma 6 ribu. Kalau kami paksakan 10 ribu (satu hektare) sudah ngambil tanah orang, karena di kiri kanannya itu sudah tanah dimiliki masyarakat bahkan mereka sudah miliki sertifikat. Nah hal-hal semacam ini kami minta diselesaikan dulu oleh Pemerintah kabupaten kota, baru diberikan kepada kami untuk dilaksanakan pengukuran," cakapnya lagi.
Terkait persoalan tanah yang masuk dalam kawasan hutan, sambungnya, dilakukan permohonan ke Dirjen, di KLHK.
"Terakhir kendala yang kami temui, adalah kebanyakan tak punya alas hak, ada yang hilang. Ini pak bupati dan walikota tak perlu khawatir. Cukup surat pernyataan dari sekda bahwa tanah tersebut sudah dikuasai pemerintah dan dimanfaatkan untuk hal ini misalnya. Sudah cukup itu saja," cakapnya lagi.
"Terkahir pesan saya, bupati walikota, untuk anggotanya proaktif," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |


















01
02
03
04
05






