PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ada 53.682 orang anak tidak sekolah, dengan status putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan di Provinsi Riau.
Ribuan anak putus sekolah tersebut berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun 2021.
Jumlah anak yang putus sekolah di tingkat SD merupakan yang tertinggi sebanyak 9.262 orang. Sedangkan jenjang SMP/sederajat sebanyak 5.212 orang. Untuk jenjang SMA sederajat berjumlah 6.060 orang.
Untuk mengatasi persoalan anak putus sekolah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau terus berkomitmen untuk memajukan Pendidikan di Bumi Lancang Kuning.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya membentuk Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah (Satgas PANTAS) Provinsi Riau.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar secara resmi mengukuhkan Satgas PANTAS Provinsi Riau yang diketuai oleh Pahmijan, berlangsung, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (1/9/2022) malam..
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1160/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengentasan Anak Tidak Sekolah Provinsi Riau.
Satgas PANTAS Provinsi Riau ini terdiri dari Pelindung/Penasehat, Pembina/Pengarah, Penanggungjawab dan Pelaksana dengan tugas membantu pemerintah dalam percepatan pendataan dan fasilitasi pembinaan anak tidak sekolah di Provinsi Riau.
"Saya percaya Satgas PANTAS dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan, dalam rangka mewujudkan program pengentasan anak tidak sekolah Provinsi Riau," kata Gubri.
Sementara itu, Ketua Satgas PANTAS Provinsi Riau, Pahmijan mengatakan, pembentukan Satgas PANTAS Riau ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Jadi betapa pentingnya pendidikan, maka perlu esensi program wajib belajar guna menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan dan sebagainya. Untuk itu, sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau adalah menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan baik jenjang SMA, SMK dan SLB," katanya.
Apalagi, lanjut Pahmijan, letak geografis Riau yang sangat luas, dipastikan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak dapat bekerja sendiri menuntaskan permasalahan pendidikan. Maka diperlukan satuan tugas yang fokus untuk menangani masalah pendidikan, khususnya anak tidak sekolah.
"Untuk itu, persoalan anak tidak sekolah ini perlu mendapatkan bantuan dari berbagai stakeholder, dan pemerhati pendidikan di Provinsi Riau. Sebab ada banyak faktor anak putus sekolah, antara lain faktor kurangnya minat anak untuk sekolah, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor internal keluarga, dan faktor sosial serta faktor kesehatan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |