
Rohil (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang pria tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pria bernama Taufik Juni Ahiro Sinulingga alias Taufik (46) ini diringkus petugas dikediamannya di Gg Pinang Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 21.00 Wib. Turut diamankan barang bukti berupa 298,6 gram sabu dan 125 butir ekstasi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (12/9/2022) menerangkan, awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan pil ekstasi di TKP penangkapan tersangka.
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda dan Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP yang diinformasikan tersebut.
Tim Opsnal berangkat menuju ke TKP dan setibanya di rumah terlapor, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama Taufik Juni Ahiro Sinulingga alias Taufik.
Setelah itu Tim melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa, 1 kotak rokok sempurna yang di dalamnya berisikan 1 paket pelastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di pondok depan rumah terlapor. Juga ada 1 kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan, 1 timbangan digital dan 1 paket pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 alat hisap sabu (bong) di atas meja kamar Terlapor.
Kemudian ditemukan 3 paket pelastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket pelastik bening agak besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, juga 1 kotak pelastik yang didalamnya berisikan 1 pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy berjumlah 50 butir.
Ada 1 kotak pasta gigi yang di dalamnya berisikan 3 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing 25 butir ditemukan di dalam lemari kamar anak terlapor, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp150 ribu ditemukan di kantong celana tersangka.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi.
Saat di tes urine, Tersangka hasil positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sementara untuk tuduhan pelanggaran yang dilakukan tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


