JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menyatakan pihaknya di Komisi X DPR tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang di dalamnya terdapat pasal terkait penghapusan tunjangan profesi guru (TPG).
"Saya sendiri tidak setuju kalau tunjangan profesi guru dihapus," ungkap Huda dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) di Jakarta.
Dirinya mengatakan, terkait penghapusan TPG itu pihaknya di Komisi X DPR RI, telah menyatakan protes kepada Pemerintah melaui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai pengusul RUU. Dengan alasan keberadaan TGP sejauh ini sangat dibutuhkan, mengingat gaji pokok guru saat ini masih relatif kecil.
"Sudah kita sampaikan protes, banyak yang meminta pasal itu dihidupkan lagi. Kayaknya Kemendikbud memperhatikan protes yang sekarang berkembang. Semoga bisa kita kawal," ujar Huda.
Selain itu, menurut Syaiful Huda. Seharusnya RUU Sidiknas terlebih dahulu melalui penyesuaian dengan dengan roadmap, peta jalan pendidikan nasional. Karena jika hal itu dilakukan, dirinya meyakini semua masalah yang menjadi polemik saat ini pasti dibahas.
“Tidak terkaget-kaget seperti sekarang ini, karena pasti akan ada perdebatan atau prakondisi terkait pasal-pasal tersebut. Inilah yang belum dilakukan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah kalangan Guru menyesalkan hilangnya pasal terkait TGP di dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022. Karena sebelumnya poin terkait TGP ini tercantum di pada pasal 127 ayat (3) sampai (10) draft RUU Sidiknas per 22 April 2022.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |