
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panitia khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau telah menyampaikan rekomendasi terhadap perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat, di dalam sidang paripurna, Senin 4 Juli lalu.
Sampai kini, eksekusi rekomendasi pencabutan izin perusahaan bermasalah belum terlaksana. Kondisi itu diakui Anggota DPRD Riau yang juga Ketua Pansus Marwan Yohanis, Jumat (16/9/2022).
Kata dia, Pansus telah menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, walaupun paripurna terlambat, lantaran persoalan penjadwalan. Kata dia, rekomendasi itu sudah disampaikan ke instansi terkait.
Di antaranya kepada Menteri Agraria, ke Menteri Pertanian, ke Kepala Kantor Staf Presiden, kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak pelapor, sampai ke tingkat kecamatan.
"Kita belum bisa katakan dapat menjalankan rekomendasi. Tapi kita sudah menyampaikan. Inilah yang saya harapkan dari rekan semua, baik dari media, masyarakat. Jangan ketika Pansus itu bekerja, semua ingin tahu progres, justru yang terpenting kita kejar itu adalah pihak pemerintah," kata Marwan Yohanis.
"Gubenur, kita sampaikan rekomendasi. Tanya ke gubernur sampai di mana rekomendasi dilaksanakan. Kita sampaikan ke Menteri BPN agar dicabut, tanya ke Menteri BPN," tambah dia.
Sejauh ini, kata dia, kasus yang sudah berproses yaitu PT Duta Palma Nusantara. Meski, diakuinya, kasus Duta Palma Nusantara ini tidak murni hasil kerja pansus konflik lahan.
"Alhamdulillah yang sudah kita rasakan berdampak nasional, Duta Palma. Memang itu bukan serta merta kerja pansus, tapi ini sudah disuarakan semenjak Duta Palma itu berdiri oleh masyarakat kita di desa, oleh tokoh masyarakat, oleh tokoh adat," kata Marwan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




