PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (Amris) menggelar aksi damai dengan melakukan long march di sepanjang Jalan Sudirman hingga melewati DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (26/9/2022).
Aksi digelar terkait penyelesaian keterlanjuran penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin.
Dalam tuntutannya, massa meminta kepada seluruh elemen agar semua pihak menghormati Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) yang sedang secara sungguh-sungguh menjalankan mandat UU Cipta Kerja pada sektor kehutanan.
Koordinator Aksi, Sugar Simanjuntak mengatakan, pemerintah terus berupaya mendorong investasi agar tercipta lebih banyak lapangan kerja. Hal ini dilakukan, karena untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Perlu peran swasta, yaitu melalui investasi untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri.
Oleh karenanya pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Khusus di sektor kehutanan, tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian "keterlanjuran" penguasaan kawasan hutan tanpa ijin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat terdapat seluas 3,3 juta hektar keterlanjuran perkebunan sawit dalam kawasan hutan, dan untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja sektor kehutanan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraann Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sugar menambahkan, sebagai Implementasi PP No. 24 Tahun 2021, KLHK telah membuat satuan tugas dalam pelaksanaan, pengawasan dan Pengendalian implementasi UU Cipta kerja bidang lingkungan hidup kehutanan melalui SK. 203/2021 yang diketuai oleh Sekjen Kementerian LHK, dan dibawahnya telah dibentuk pula 10 kelompok kerja (Pojka).
"KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yg berusaha dalam kawasan hutan tanpa ijn bidang kehutanan, yaitu: (1) SK.359/2021 (tahap I); (2) SK.5312021 (tahap II); (3) SK.1217/2021 (tahap III); (4) SK.64/2022 (tahap IV); (5) SK 298/2022 (tahap V); (6) SK 652/2022 (tahap VI); dan (7) SK 787/2022 (tahap VII)," ujarnya.
Secara nasional, per Agustus 2022 telah berhasil diidentikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa ijin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205.
Subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.
"Khusus Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan Tim Vefikasi Lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.) dengan tugas melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.
"Pada tanggal 15 September 2022, secara Khusus Sekjend KLHK, Bambang Hendroyono telah melakukan sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 24 Tahun 2021 di Polda Riau yang dihadiri langsung oleh Kapolda Riau, Seluruh Polres di Riau, Pihak Swasta, dan Anggota DPD RI asal Riau Instiawati Ayus serta pihak-pihak lainnya," katanya lagi.
Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit. Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Dan sejak tahun 2000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan.
"Untuk itu, maka kami dari Amris menyatakan sikap, pertama agar semua pihak menghormati Kementerian LHK yang sedang secara sungguh-sungguh menjalankan mandat UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, khususnya dalam pelaksanaan Pasal 110 A dan 110B," kata Sugar.
Kedua, meminta semua pihak memahami dengan seksama bahwa hakikat dari Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis di atur dalam PP No. 24 Tahun 2021, dan khusus untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku.
Ketiga, meminta para pihak tidak ada lagi pihak tertentu yang mencoba memberikan informasi menyesatkan publik, dan melakukan penggalangan opini publik untuk menekan aparat penegak hukum secara tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, meminta agar pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan penyebaran kampanye negatif yang merugikan iklim investasi.
"Dan Kelima, meminta kepada publik untuk mengawasi dan mendorong adanya transparansi dari proses pengenaan sanksi administratif dan pembayaran denda administratif kepada perusahaan yang menguasai kawasan hutan yang dalam hal ini dilakukan oleh KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |