
Rohil (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Rabu (28/9/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Simson Regar, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH serta jajaran Kejari Rohil.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini lanjutnya, merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimana lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,63 gram, ganja kering seberat 74,2 gram dan ekstasi 54 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 142 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 142 perkara," katanya.
Adapun pemusnahan tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




