JAKARTA (CAKAPLAH) - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR menyatakan setuju RUU APBN untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan secara tertulis pendapatnya terkait RUU APBN 2023.
APBN 2023 berisi mengenai penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.
Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.
Asumsi dasar makro 2023 yang ditetapkan dalam RUU APBN 2023 yaitu pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, laju inflasi 3,6 persen, nilai tukar rupiah Rp14.800 perdolar AS, tingkat bunga SUN 10 tahun 7,90 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$90 per barrel, lifting minyak bumi 660 ribu barel perhari, dan lifting gas bumi 1.100 ribu barel setara minyak per-hari.
Sasaran dan indikator pembangunan 2023 yaitu tingkat pengangguran terbuka: 5,3-6 persen, tingkat kemiskinan 7,5-8,5 persen, rasio gini 0,375-0,378, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,31-73,49, Nilai Tukar Petani (NTP) 105-107, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 107-108.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |