ROHUL (CAKAPLAH) - Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Tambusai Tengah (Dalu-Dalu), Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dengan terdakwa Alamsyah Harahap Cs, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Alamsyah Harahap CS secara bergantian dengan menggunakan dakwaan pasal alternatif.
Setelah dakwaan dibacakan Alamsyah CS yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi baik itu saksi korban maupun saksi dari orang-orang yang terlibat saat aksi premanisme dan pemukulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Alamsyah Harahap CS beberapa bulan yang lalu.
Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kumala Dewi secara mendetail memeriksa para saksi.
Kuasa Hukum korban yang sekaligus mewakili Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Yasril Alex SH MH mengaku sangat puas atas penanganan yang dibuat oleh majelis hakim.
"Hakim terlihat menggali betul kebenaran materiil dalam perkara ini tentu ini tidak lepas dari kemandirian atau kemerdekaan hakim, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervensi dalam kekuasaan kehakiman," cakap Yasir Alex.
Ia berharap, ketelitian hakim dalam menyidangkan perkara ini akan menghasilkan putusan yang berkeadilan setimpal dengan perbuatan Alamsyah Harahap CS, sehingga keadilan dapat dirasakan baik bagi masyarakat Rokan Hulu pada umumnya dan khususnya masyarakat anak keponakan dari LKAM Luhak Tambusai.
Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Tambusai Tengah terjadi pada 16 Mei 2022 dan sempat menjadi perhatian publik.
Kejadian tersebut, berawal dari tindakan premanisme yang diduga dilakukan Alamsyah Cs dengan membawa gerombolan preman dari luar Luhak Tambusai dan melakukan sweeping, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada pukul 00.30 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan Alamsyah CS tersebut, LKAM Luhak Tambusai dan para Datuk Pemangku Adat Melayu Luhak Tambusai beserta anak kemenakan Luhak Tambusai melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambusai.
Namun, dikarenakan penanganan kasus tersebut dinilai lamban dan tidak kunjung ditahannya pelaku utama, Masyarakat Adat Luhak Tambusai kemudian meminta kasus ini ditarik ke Polres Rohul agar ditangani serius.
Guna mendorong Polres Rohul mengusut kasus ini secara profesional, Luhak Tambusai melaporkan kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur tersebut ke Lembaga Negara dan Kementerian Terkait seperti KPAI.
Bahkan, Perwakilan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, Bersama Anggota DPR-RI Achmad turun langsung ke Rokan hulu mengawal kasus ini dan meminta kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus ini secara transparan dan profesional.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |