ROHUL (CAKAPLAH) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladika Adhyaksa Nusantara (BAN) resmi melaporkan Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul), Budiman Lubis, ke kejaksaan Negeri Rohul.
Politisi Partai Gerindra itu dilaporkan atas dugaan penggarapan kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) tanpa izin di desa Sialang Jaya, tepatnya di areal Bukit Annabawa, Kecamatan Rambah, Rohul.
"Dari hasil temuan kami di lapangan ada lahan kawasan hutan seluas 8 hektare yang diantaranya dibuat perkebunan dan bangunan vila," cakap Ketua LSM BAN, Muhajirin Si Ringo-Ringo.
Dijelaskannya, sesuai peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan hulu tahun 2020-2040 yang telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri LHK Nomor 903 bahwa daerah tersebut masuk kawasan HPK.
Muhajirin menyebut, perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3 Jo. Pasal 78 Ayat 2 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 92 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.
" Kami meminta kejaksaan negeri Rohul segera memanggil dan memeriksa saudara Budiman Lubis karena selaku pejabat daerah harusnya beliau memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ungkapnya.
Budiman Lubis Minta Pelapor Belajar Undang-Undang
Sementara itu, Budiman Lubis menanggapi santai pelaporan dirinya ke Kejaksaan Negeri Rohul oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladika Adhyaksa Nusantara (BAN).
Budiman menyatakan, lahan yang menjadi objek pelaporan LSM BAN dibelinya pada tahun 2018 kepada masyarakat setempat seluas 4.5 Ha.
Terkait tudingan dirinya menggarap kawasan HPK tanpa izin, Budiman Lubis tegas membantahnya. Karena sebelumnya lahan itu merupakan lahan perkebunan karet milik masyarakat yang kemudian ia beli untuk ditanam buah-buahan dan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.
Apalagi, sesuai ketentuan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ada ketentuan lain yang mengatur terkait keterlanjuran yang dikecualikan dari sanksi Administrasi sesuai PP 24 tahun 2021 Pasal 42 dan PP 23 2021 Pasal 23.
" Jadi kepada LSM yang melaporkan, saya minta belajar Undang-Undang dulu lah," cakapnya.
Budiman Lubis menyebut pelaporan dirinya ke Kejaksaan Negeri Rohul ini bernuansa politis. Namun ia enggan menjelaskan, apakah pelaporan dirinya tersebut erat kaitannya dengan kisruh yang terjadi di Internal Partai Gerindra.
"Saya nggak mau jelaskan sampai kesanalah. Yang jelas saya akan laporkan balik, jika tuduhan para pelapor itu tidak terbukti," tegasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |