PEKANBARU (CAKAPLAH) - Alasan meminjam sementara, pria bernama Gilang Ramadhan (23) ini malah membawa kabur dan tidak memulangkan sepeda motor milik bosnya.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/10/2022), dimana pelaku meminjam sepeda motor milik bos tempatnya bekerja di sebuah bengkel.
"Pelaku ini meminjam sepeda motor di tempat ia bekerja yaitu di sebuah bengkel las yang berada di Jalan Sepakat, Kota Pekanbaru," kata Dodi, Kamis (20/10/2022).
Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam. Akhirnya setelah dicari-cari pada Senin (17/10/2022) pelaku berhasil ditemukan.
"Akhirnya pelaku berhasil ditemukan oleh korban di Warnet 88 di Pasar Mambo, Pekanbaru. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tenayan Raya," cakapnya.
Kemudiann, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Tengku Umar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat itu, sepeda motor milik kepunyaan korban ada bersama dengan tersangka diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |