
ROHUL (CAKAPLAH)-Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melakukan inspeksi para pekerja asing di Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu.
Inspeksi para pekerja asing ini melibatkan tim gabungan yang berasal dari unsur Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pekanbaru, Unsur Kepolisian, Kodim 0313 KPR, Bunda Riau, Kejaksaan Negeri Rohul dan instansi terkait Pemkab Rohul.
Dalam inspeksi tersebut, Tim Pora melakukan kunjungan ke PT Gunung Sawit Mas (GSM) yang berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai.
PT GSM Diketahui mempekerjakan satu orang Warga Negara Asing berkebangsaan Korea Selatan bernama Dong Hoon Park. Pria asal Korsel itu diketahui bekerja sebagai konsultan dan tenaga ahli di perusahaan tersebut.
Dalam inspeksi tersebut, Tim Pora melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian seperti KITAS, Pasport, Izin Kerja dan kelengkapan dokumen lainnya.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pekanbaru Irwan Asril mengatakan, inspeksi ini merupakan salah satu bentuk Pengawasan Warga Negara Asing. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan, apakah WNA yang mendapatkan izin keimigrasian tidak menyalahi izin tinggal yang diberikan.
"Ini merupakan salah satu bagian pengawasan yang kami lakukan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu, " cakap Asril, Rabu (26/10/2022).
Dikatakannya, Rohul menjadi salah satu atensi pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pekanbaru, dikarenakan pernah terjadi kasus penyalahgunaan izin oleh warga negara asing di tahun 2022.
"Tim Pora pernah mendapatkan kasus adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh 2 WNA asal Pakistan, dimana mereka mengajukan izin sebagai Penanam Modal Asing, namun ternyata faktanya mereka malah menggunakan izin tersebut untuk menggalang dana bantuan ke masyarakat Rohul di kepenuhan," terangnya.
Setelah dilakukan proses interogasi, lanjut Irwan, kedua WNA Pakistan itu, akhirnya dideportasi ke negara asal dan dicekal masuk ke Indonesia.
Kantor imigrasi Kelas 1 TPI Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif melakukan pengawasan terhadap orang asing.
"Jika menemukan adanya aktifitas orang asing yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi, camat atau kepala desa sehingga kita bisa cek apa tujuan mereka berada di sana," tutupnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |






















01
02
03
04
05




