PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau bersama perwakilan beberapa Ormas di Pekanbaru, Kamis (27/10/2022) menghadiri undangan wawancara dari Ditkrimsus Polda Riau terkait aduan masyarakat dalam persoalan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru.
Tim Advokat Pejuang Keadilan tersebut terdiri dari Dr. Zulkarnaen, SH. MH, Suroto, SH, Mirwansyah, SH. MH, Suharmanysah, SH. MH dan Emi Efrijon, SH.
Zulkarnain mengatakan aduan masyarakat tersebut dimasukkan ke Polda Riau pada tanggal 13 Oktober 2022 tersebut, terkait adanya kerusakan jalan di sejumlah titik di Pekanbaru yang diduga akibat pengerjaan proyek IPAL.
"Setelah selesai wawancara, penyidik Ditkrimsus Polda Riau menyampaikan akan mendalami perkara ini, jika ada indikasi korupsinya maka kami akan tindaklanjuti. Tapi jika hanya terkait dugaan pelanggaran undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan maka perkaranya akan dilimpahkan ke bagian Tindak pidana tertentu (Tipiter)," katanya.
Terhadap hal itu, dalam pekan depan, kata ZK, pihaknya akan mendatangi kembali Polda Riau untuk menanyakan tindak lanjut perkara tersebut.
"Perkara dugaan pengrusakan jalan ini harus diusut tuntas karena telah menimbulkan kerugian yang nyata dengan durasi yang sangat lama bagi pengguna jalan, para pedagang dan pengusaha yang ada di sekitar titik pengerjaan IPAL bahkan sampai ada yang gulung tikar," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |