PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wajah Ali Munir tampak sayu. Mimpi untuk memiliki hunian yang nyaman saat ini harus dikubur dalam-dalam.
Dia menjadi korban penipuan pembelian rumah yang diduga dilakukan oleh PT Sinarmuda Property Group, developer Perumahan Griya Setia Bangsa (GSB), yang beralamat di Jalan Karosin/Garuda sakti km 4.5 Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ali Munir mengaku melakukan pembelian rumah di developer tersebut secara cash bertahap.
Kepada CAKAPLAH.com, Ali Munir mengatakan awal mula dirinya mendapatkan informasi soal perumahan itu dari spanduk-spanduk. Dalam spanduk tersebut ada nomor yang dicantumkan.
"Karena memang kebetulan saya sedang mencari rumah juga kan, akhirnya saya telpon nomor itu dan diarahkan untuk datang ke kantor pemasaran. Disana saya isi formulir dan diarahkan untuk pembayarannya. Kebetulan saat itu bukan hanya saya yang mengambil rumah itu, ada yang lain. Total 10 rumah, tapi yang lain ini ambil kredit di bank, saya ambil yang cash bertahap selama 2 tahun," ujar Ali Munir memulai cerita, Jumat (28/10/2022).
Ia mengatakan dengan berjalannya waktu, dirinya terus melakukan pembayaran secara bertahap. Total dirinya sudah membayar uang senilai Rp104.000.000 dan hanya kurang Rp38.000.000-an lagi sehingga rumah tersebut lunas.
"Di saat saya mau melunasi hutang saya dan sekaligus meminta sertifikat rumah, kok dipersulit oleh pihak developer. Akhirnya saya datangi kantornya. Di sana mereka banyak berdalih macam-macam. Di sana saya mulai curiga, ada apa sebenarnya yang terjadi," ungkapnya.
Setelah itu dirinya langsung mengecek rumah yang dibelinya secara cash bertahap tersebut. Karena memang dirinya belum tinggal di rumah tersebut.
"Setelah saya cek ke rumah saya itu, ternyata rumah itu sudah orang lain yang punya. Rumah itu sudah alih nama. Kunci rumah juga sudah diganti semua. Kunci yang saya punya itu, sudah tidak bisa lagi untuk membuka rumah itu. Sudah diganti sama mereka. Padahal di dalam rumah itu sudah ada barang-barang saya. Tidak tahu kemana barang-barang saya itu. Entah dibawa kemana barang-barang saya itu saya tidak tahu," terangnya.
Untuk itu dirinya meminta bantuan kepada kantor advokat dan konsultan hukum Ahmad Yusuf, S.H dan rekan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.
"Semoga ada jalan keluar dan keadilan untuk saya," ujarnya penuh harap.
Sementara itu Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, S.H mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian tepatnya ke Dirreskrimsus Polda Riau pada tanggal 24 Oktober lalu.
"Kami meminta pihak kepolisian khususnya Polda Riau bisa menindaklanjuti kasus ini. Karena kalau tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan ada dampak resiko yang luar biasa. Perumahan tersebut masuk sebagai program sejuta rumah," ujar Ahmad Yusuf.
"Padahal ini program yang sangat bagus. Ini kita harapkan Kapolda Riau bisa menuntaskan ini segera," imbuhnya.
Lanjut Ahmad, berdasarkan bukti dari klien, dapat dikategorikan developernya nakal. Karena bersesuaian dengan bukti dan keterangan dari klien, pihaknya dapat menyatakan ini sudah melanggar perlindungan konsumen.
Dalam UU perlindungan konsumen ini, pasal 9 dan pasal 12 sudah dilanggar. Karena pelaku usaha dilarang melakukan promosi besar-besaran tapi tidak dilaksanakan.
"Dalam permasalahan Bang Ali Munir, sudah jelas dia membeli rumah sesuai prosedur. Beliau menghubungi nomor yang ada di spanduk, setelah nomor itu dihubungi, dia melakukan pembayaran. Tapi ternyata dia tidak dapat rumah dan uang melayang. Ini luar biasa ancamannya yang terdapat pada pasal 62 UU perlindungan konsumen yaitu akan dapat ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Dan di pasal 63 izin usahanya bisa tutup," tegasnya.
Secara hukum pidana, diduga developer nakal ini dapat dikenai pasal 378 KUHP karena unsur kebohongan itu dapat ditemukan karena memberikan informasi yang dapat merugikan konsumen.
"Jadi jelas ini sudah melanggar hukum dan pasal 378 bisa kami kenakkan juga. Berdasarkan bukti dari klien kami, rumah miliknya tersebut sudah dialihkan ke pihak lain, ini mengakibatkan rumah tersebut sudah beralih kepemilikan ke pihak lain. Maka ini dapat kami nyatakan ini kejahatan dalam dunia pembelian rumah," ucapnya.
Disampaikan Ahmad, untuk saat ini korban yang melapor baru satu yaitu Ali Munir. Informasi lain yang didapatkan masih ada korban lain tapi belum berani bersuara.
"Kita berencana untuk membuka posko pengaduan, terbuka untuk umum. Kepada para konsumen yang sudah membeli perumahan dan ada masalah dengan developer, kami membuka posko dengan terbuka dan kami siap untuk membantu dan mendampinginya. Alamatnya di kantor kita ini, yaitu di Perkantoran Hotel Akasia, Jalan Jendral Sudirman No.419 B," sebutnya.
"Kita berharap kepada masyarakat hati-hati dalam membeli rumah," imbuhnya.
CAKAPLAH.com mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak developer Perumahan Griya Setia Bangsa di nomor 0823538399**.
Dalam percakapan yang dilakukan, nomor tersebut adalah nomor kantor pemasaran perumahan GSB Jalan Garuda Sakti.
Saat dikonfirmasi terkait kasus yang terjadi antara PT Sinarmuda Property Group selaku developer perumahan GSB, pihaknya mengatakan itu adalah wewenang manajemen perusahaan tersebut.
"Kalau mengenai hal tersebut, itu adalah wewenang manajemen. Jadi langsung ke manajemen saja," ujarnya singkat.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |