
ROHIL (CAKAPLAH) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) atas nama tersangka Harbaini.
Pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Harbani yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Rohil kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan secara Virtual.
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasari karena terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Usai mendapatkan restu, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidum Dicky Saputra SH, Kasi Intel Yogi Hendra SH MH, Kasi Datun Kejari Rohil Irvan Rahmadani Prayogo dan para Jaksa secara langsung membebaskan tersangka yang telah di tahan di Lapas Bagansiapiapi, Kamis (3/11/2022).
Pelepasan tersebut tersangka Harbani ditandai dengan pembukaan borgol dan rompi tahanan oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy. Usai dilepas, tersangka langsung melakukan sujud syukur sebanyak tiga kali di depan Lapas kelas II Bagansiapiapi.
Pada saat pembebasan di Lapas Bagansiapiapi, Kajari Rohil Yuliarni Appy meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab, lanjut Yuliarni, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunan nya dan tidak ada kesempatan dua kali bagi pelaku penadah yang sama.
Kajari juga menyebutkan bahwa, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Hari ini kita kembali berhasil melepaskan satu tersangka berdasarkan keadilan restoratif justice dan ini merupakan ketiga kalinya kita laksanakan," kata Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH menambahkan, perkara tersebut bermula pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib tersangka Harbaini berjalan kaki melewati Jalan Indra Bangsawan, Kepenghuluan Sei Segajah, Kecamatan Kubu.
Disana, Harbani melihat 1 unit Sepeda Motor yang merupakan milik Korban Ngadirin yang terparkir dengan posisi kunci kontaknya tergantung di sepeda motor tersebut.
Melihat disekitar kebun sawit sepi, timbul niat Harbani untuk mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarainya pergi menuju Desa Ajamu untuk menginap di rumah abang kandung nya.
Akibat perbuatannya tersebut, Harbani dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rohil.
Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan Tersangka, mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Kasi Pidum Dicky Saputra SH serta JPU yang menangani perkara Aldo Taufiq Pratama SH MH untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara tersangka dan korban.
Pada Rabu 27 Oktober 2022 lanjut Kasi Intel, bertempat di Kantor Kejari Rohil dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga Korban, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.
Saat itu, Harbani meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut. Harbaini juga telah mengembalikan Sepeda Motor kepada korban.
"Mendengar dan memahami kondisi Tersangka, Saksi Korban Ngadirin memaafkan perbuatan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan," sebutnya.
Selanjutnya, sebagai perwujudan kepastian hukum. Kajari Rohil menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Jam Pidum juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Rohil beserta jajaran yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut sehingga terwujudnya keadilan restoratif justice dan ini yang ketiga kalinya penerapan Restoratif Justice oleh Kejari Rohil,” pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


