PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sedang gencar melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik (Parpol). Fakta di lapangan, KPU mengakui masih ada dugaan pencatutan nama oleh Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, menyelesaikan itu, KPU Riau melakukan verifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (SIPOL) yang sudah disiapkan. Verifikasi online ini dilakukan dengan memasukkan nama sesuai KTP guna memastikan validasi keanggotaan di Parpol terkait.
“Partai politik itu gak perlu dipanggil. Kalau yang tercatat itu benar adanya bukan anggota partai politik, dengan berita acara yang sudah ditanda tangani, itu sudah kuat untuk dicoret di sistem,” kata Ilham, Senin (7/11/2022).
Ia menyebut, KPU Provinsi Riau tidak mencatat jumlah pasti total laporan yang diterima. Sebab, KPU saat ini masih terus melakukan proses verifikasi faktual dalam menindak lanjutin permasalahan.
“Kami tidak mengumpulkan jumlah dan totalnya ya. Terus terang kami saat ini menghabiskan waktu untuk verifikasi sejak bulan September. Saat ini tiap daerah juga sudah ditindaklanjuti,” kata dia.
Kasus dugaan pencatutan itu, hal yang lumrah terjadi tiap kali pemilu. Makanya, KPU menyiapkan sistem yang bisa diakses untuk mempermudah masyarakat. Ia menambahkan, meskipun ada upaya kecurangan secara manual, tidak akan bisa terjadi karena memang semua data diinput melalui sistem.
“Ini memang terjadi setiap pemilu ya, makanya KPU sudah menyiapkan sistem untuk mempermudah masyarakat. Untuk kecurangan secara manual pun akan sulit, karena kita menggunakan sistem di mana nanti akan memasukkan nama, nomor induk, dan yang lainnya. Jadi semua akan diawasi oleh sistem,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan KPU hanya memfasilitasi aplikasi cek apakah namanya terdaftar di partai politik. Apabila terdaftar di aplikasi, ada disediakan kolom sanggahan.
"Nanti di-screenshot, lalu fotokopi KTP, untuk disampaikan ke KPU RI. Mereka yang dicatut namanya juga dipersilakan melapor ke KPU kabupaten kota. Nanti kami kasih form," kata Joni Suhaidi.
Apabila masyarakat melapor, KPU akan klarifikasi. Maka dengan ruang klarifikasi ini KPU ingin buktikan apakah benar dicatut atau tidak.
"Kalau benar maka akan dibuat pernyataan bahwasanya nama tersebut dicatut dari kedua bela pihak. Kami akan rekap nama-nama yang dicatut dan akan disampaikan ke DPP Parpol. Jadi dihapus pihak partai," ujarnya.
KPU sendiri sesuai tahapannya memberi batas waktu pengaduannya sebelum 14 Desember. KPU hanya melihat di sipol, dihapus tidak, ini oleh partainya. Ditanya berapa komplain yang masuk ke KPU, ia menyebut data tentatif dan rekapan data ada di KPU masing-masing kabupaten kota.
"Di Riau, perkiraan dari kabupaten kota di awal itu cuma 8 kemudian mencapai 200 lebih yang melapor," ujarnya.***
Penulis | : | Sri Rezki Ariyanti/Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |