PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pengendar narkotika jenis sabu bernama Danil Saragih akhirnya mendekam di balik jeruji besi, lantaran aksinya saat hendak menjual barang haram tersebut ketahuan oleh petugas kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim mengatakan, kejadian yang terjadi pada Selasa (1/11/2022) bermula dari laporan masyarakat bahwasannya kerap terjadi transaksi narkotika di salah satu tempat Kampung Terendam, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.
Lanjut Halim, mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian menindaklanjuti dan langsung mendatangi TKP yang diduga terdapat seorang pelaku sebagai pengedar barang haram.
"Dari situ kami melakukan under cover buy, ternyata ditemukan salah satu tersangka sedang bertransaksi dengan salah seorang konsumen untuk melakukan jual beli sabu," ujar Halim, Selasa (8/11/2022).
Kemudian pada saat itu petugas langsung menangkap pelaku sedangkan konsumennya berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledehan terhadap pelaku Danil, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket yang siap jual.
"Atas dasar itu selanjutnya kami membawa dan mengamankan pelaku ke Polsek Senapelan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu kurang lebih selama 1 bulan.
"Adapun hasil penjualan narkotika itu untuk kebutuhan sehari-harinya membiayai keluarganya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka kita lakukan pengembangan pemilik daripada barang haram itu, keterangannya ia mendapatkan sabu ini dari pelaku inisial R (DPO) dan sedang kami lakukan dalami terkait keberadaan yang bersangkutan," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |