PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (28/11/2022). Dua ranperda yang dibahas yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti mengatakan pertemuan ini merupakan tanggapan dari penyampaian dua ranperda oleh Wagubri Edy Natar. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna tanggal 24 November 2022 yang lalu.
"Wakil Gubernur Riau telah menyampaikan dua rancangan perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Poti.
Kata dia, pembahasan itu telah sesuai dengan peraturan DPRD Riau Nomor 1 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1 tentang mekanisme pembahasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur.
"Dengan begitu tentunya kami berharap itu dapat ditanggapi dan dijawab oleh Gubernur Riau dalam jawaban pemerintah pada agenda rapat paripurna berikutnya,” kata dia.
Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang daerah Provinsi Riau yang mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan.
Sedangkan pada Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan taat.
"Karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan harus efisien, ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat," kata dia.
Adapun substansi yang akan diatur dalam Ranperda Pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai berikut :
1. Ruang lingkup dan azas pengelolaan keuangan daerah.
2. Pengelolaan keuangan daerah.
3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah.
4. Penyusunan APBD.
5. Penetapan APBD.
6. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD.
7. Pelaporan realisasi Semester pertama APBD dan perubahan APBD.
8. Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
9. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
10. Kekayaan daerah dan Utang Daerah.
11. Badan Layanan Umum Daerah.
12. Penyelesaiann Kerugian Keungan Daerah.
13. Informasi Keuangan Daerah.
14. Pembinaan dan Pengawasan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |