PELALAWAN (CAKAPLAH) - DPRD Pelalawan sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, senilai Rp 1,86 triliun melalui rapat paripurna Selasa kemarin. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan merekomendasikan delapan poin.
Delapan poin rekomendasi ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Banggar, Nazzarudin Arnaz. Diantaranya, pertama Banggar DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berpedoman pada prinsif-prinsif penyusunan APBD yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kedua, agar pemerintah daerah dalam menyusun anggaran tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama dalam pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. Diminta juga memperhatikan batasan kewenangan jangan sampai mengerjakan kewenangan pihak lain, seperti kewenangan provinsi dan pemerintah pusat serta tidak membangun infrastruktur dalam kawasan hutan dan kawasan taman nasional.
Ketiga, pemenuhan alokasi anggaran pengawasan internal berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019, hendaklah dimanfaatkan untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan. Hal ini mengingat berdasarkan hasil pantauan dan laporan yang sampai ke dewan, upaya pemeriksaan saat ini, dianggap berlebihan dan terkesan tumpang tindih.
Seperti misalnya, pemeriksaan sesuatu yang telah diperiksa oleh BPK-RI. Contoh berikutnya, diperiksa saat bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI.
Keempat, diminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, dalam menyusun anggaran tetap berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS yang telah disepakati.
Kelima, diminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan dalam menyusun anggaran dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada ketentuan perundangan-undangan.
Keenam, diminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan dalam menyusun anggaran agar mencantumkan penerimaan daerah secara transparan baik berupa pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dana bagi hasil dari pemerintah pusat serta pendapatan lainnya, pada Ranperda APBD tahun 2023 ini.
Ketujuh, diminta kepada pemerintah daerah agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pelayanan dasar.
Rekomendasi terakhir, kedelapan diminta kepada pemerintah daerah agar tidak menunda-nunda dalam melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan supaya tidak terjadi keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan terutama bersifat fisik yang memerlukan proses lelang, termasuk keterlambatan gaji dan tunjangan yang bisa terjadi diawal tahun anggaran.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |