PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemberlakuan tarif parkir baru di Kota Pekanbaru bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, ternyata mendatangkan keluhan bagi sebagian juru parkir dan driver transportasi online.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan roda empat naik menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir.
Ri, tukang parkir di Pasar Cik Puan yang minta namanya diinisialkan saja, menuturkan bahwa kenaikan tarif parkir tidak membuat pendapatan para tukang parkir bertambah.
"Karena dinaikkan setorannya ya sama aja dengan semula. Nggak ada tambahan gaji karena naik juga setorannya,"tuturnya kepada CAKAPLAH.com, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, kata dia, kenaikan tarif ini juga banyak dikeluhkan oleh pedagang pasar yang merasa berat untuk membayar.
"Banyak. Orang pasar terutama yang jualan. Kalau orang pengunjung karena dia dikasih karcis, kan enggak (mengeluh) juga. Mengeluh dia (pedagang), dua ribu aja pun satu harian payah dia bayar," katanya.
Ri juga berharap pengelolaan tarif parkir bisa kembali ke Dinas Perhubungan, karena dulunya tukang parkir tidak perlu membeli seragam serta karcis parkir.
"Mudah-mudahan lah kembali ke Perhubungan. Kami karcis dan baju pun beli. Karcis pun beli. Mudah-mudahan kalau perhubungan, baju kami ga beli, karcis ga beli. Karcis sekali beli 1 blok Rp10 ribu, sama tukang ngutip itu (beli karcis)," harapnya.
Hal berbeda ditemukan di Pasar Dupa, Jalan Sudirman. Balam, seorang juru parkir di pasar tersebut mengatakan hingga saat ini belum ada keluhan yang dirasakan, baik dari juru parkir ataupun dari pengunjung pasar mengenai penerapan tarif parkir yang baru selama beberapa bulan belakangan ini.
"Gak ada keluhan. Tapi kadang ada dikasih Rp1.000, atau Rp2.000 untuk parkir roda dua, tidak tentu juga. Kadang mobil dikasih Rp2.000, tapi saya terima juga. Karena tidak boleh main paksaan," ujarnya.
Kenaikan tarif parkir, tidak hanya dikeluhkan oleh tukang parkir dan pedagang pasar, namun juga menjadi keluhan pengemudi ojek online.
Adi, seorang driver transportasi online mengatakan dalam sehari ia bisa menghabiskan uang sebesar Rp25.000 hanya untuk parkir.
"Ganas sekarang Pekanbaru ini. Sehari bisa habis Rp25.000 (biaya parkir)," katanya.
Penulis | : | Nurul Annisa/Athifah Faradilla |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |