
Rohil (CAKAPLAH) - Dalam rangka persiapan memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu bersama awak Media cetak, online serta elektronik, Sabtu (3/12/2022) sore.
Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Bagansiapiapi tersebut secara langsung dibuka Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri dan didampingi Kordiv penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Rohil Bimantara Prima Adi Cipta, SH. C. Me serta dihadiri puluhan awak media baik cetak, online maupun elektronik.
Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri dalam sambutannya mengatakan, insan pers merupakan mitra strategis Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pilkada, apalagi katanya, Pers merupakan pilar keempat demokrasi.
"Sehingga haru ini kita menggelar sosialisasi peraturan penyelenggaraan Pemilu khususnya kepada para awak Media yang ada di Kabupaten Rohil," katanya.
Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang sebutnya, akan dilaksanakan pemilihan legislatif dan Presiden dan pada bulan November 2024 juga akan berlangsung pemilihan kepala daerah serentak se Indonesia.
"Bawaslu memiliki program pengawasan partisipatif, sehingga kita melaksanakan pertemuan khusus dengan menggelar sosialisasi bersama awak media," sebutnya.
Syahyuri menerangkan, sukses atau tidaknya pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, terdapat peran pers didalamnya. Sebab katanya, tahapan yang ada di dalam Pemilu tidak akan maksimal tanpa di bantu oleh media dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Untuk itu, peran strategis ini lah sehingga Bawaslu bekerja sama dengan insan pers. Apalagi didalam Bawaslu itu ada indeks-indeks Pemilu dan nantinya kami akan bertanya kepada rekan-rekan media dimana kerawanan-kerawanan Pemilu sehingga bisa kita antisipasi," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada para insan pers agar bersama-sama menangkal dan mengantisipasi semua berita hoak yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
"Nantinya kita berharap kerjasama ini terus berlanjut hingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak. Sehingga, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rohil bisa berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Bimantara Prima Adi Cipta koordinator divisi penanganan pelanggaran dan datin selaku pemateri, menyampaikan Bawaslu Rohil menjalin kerjasama dengan berbagai unsur elemen masyarakat berharap dengan adanya sosialisasi ini peraturan yang ada di Bawaslu terkait tahapan pemilu dapat dipahami semua pihak.
"Kita bersilaturahmi dengan teman-teman media, berdiskusi dan membuka cakrawala berpikir bagaimana pengawasan yang pas dan ideal sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi bersama awak Media tersebut yakni, UU tahun 1945, UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Untuk tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 itu sendiri katanya, dimulai dengan Pileg dan Pilpres 14 februari 2024 kemudian Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 november 2024 dan tahapan Pileg dan Pilpres dimulai 25 bulan sebelum tahapan pencoblosan. Sementara syarat pencalonan Pilkada adalah hasil pemilu DPRD tahun 2024.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


