JAKARTA (CAKAPLAH) - Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda menyayangkan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada delapan terdakwa kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga Rp 4,7 triliun.
Hal itu diungkapkannya, menanggapi putusan menjatuhkan vonis 4 hingga 6 tahun penjarah yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa atas nama Johan Darsono dan Suyono yang berasal dari kalangan pengusaha, ditambah beberapa terdakwa dari internal LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan.
"Ini jelas putusan yang secara telanjang menciderai rasa keadilan dan menghina akal sehat publik. Pada kasus ini pengadilan terkesan hanya sekedar berupa mengembalikan kerugian negara saja melalui hukuman denda uang pengganti yang mencapai kurang lebih Rp 3 triliun. Tanpa mengedepankan efek jera bagi para pelaku," ungkap Yoseph Billie kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Untuk itu, dirinya mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, segera mengajukan banding atas putusan Hakim yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Penegakan hukum seperti ini akan menjadi preseden buruk yang menjadikan hukum justru sebagai benteng pelindung yang aman bagi koruptor. Untuk itu kami mendesak JPU sebagai pengacara negara segera melakukan banding tas putusan ini," tegas.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, tindak pidana korupsi dengan angka yang spektakuler di Lembaga Keuangan Negara, sudah berulang kali terjadi dimana sebelumnya terjadi kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun. Kali ini terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam kurun tahun 2013-2019 yang timbulkan total kerugian Negara mencapai hampir Rp 4,7 triliun.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi pembenahan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2016 terhadap LPEI, khususnya perbaikan tata kelola kelembagaan dan perombakan personil kunci. Bongkar pasang jajaran manajemen dilakukan beberapa kali untuk memastikan pimpinan yang kompeten dan berintegritas. Sistem kepatuhan internal pun dibenahi sehingga dapat mengantisipasi dan memitigasi risiko secara lebih baik," ungkapnya.
Sebelumnya pada Kamis (1/12/2022) Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap delapan terdakwa yang terbukti melakukan korupsi di LPEI periode 2013 hingga 2019.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim memberikan hukuman yang berbeda-beda bagi para terdakwa, seperti pada terdakwa Johan Darsono mendapat hukuman pidana penjara hanya 5 tahun (dipotong masa penahanan) serta membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan hanya 8 bulan. Selain itu, Ia juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,99 triliun dan USD 54,06 juta dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara hanya 2 tahun.
Vonis serupa juga dijatuhi terhadap Terdakwa lain atas nama Suyono. Ia mendapat hukuman pidana penjara hanya 6 tahun (dipotong masa penahanan) serta membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan hanya 6 bulan. Selain itu, Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 576 miliar dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara hanya 2 tahun.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |