SIAK (CAKAPLAH) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Siak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Bersama (PMB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah kepada semua tokoh agama dan pemangku kepentingan se-kecamatan Tualang.
Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza di Aula Kantor Kecamatan Tualang, Kamis (8/12/2022).
Husni menyampaikan, tugas menjaga kerukunan dalam beragama menjadi tugas bersama, apalagi di kabupaten Siak yang notabene adalah masyarakat heterogen dengan berbagai agama penting untuk menjaga toleransi antar sesama.
"Konsen pemerintah dalam hal ini adalah bagaimana umat beragama ini rukun, kalau tidak dijaga kerukunan maka tidak ada pembangunan," cakap Husni dalam sambutannya.
Menurutnya, fenomena yang terjadi saat ini antar umat beragama khususnya di Siak masih ditemui konflik agama. Untuk itu pemerintah perlu berkolaborasi bersama FKUB menjadi penengah dan pemersatu agar masyarakat tidak terjadi perpecahan atau intoleransi.
"Jadi jangan mau diprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terkait isu-isu SARA, sehingga dampaknya kita umat beragama terpecah belah, tentu dengan begitu akan terganggu stabilitas di masyarakat dan bisa berakibat tidak berjalan pembangunan dan perekonomian. Maka sosialisasi ini perlu dilaksanakan untuk pahaman dan mempererst hubungan kita sesama umat beragama di Siak," katanya.
Ketua FKUB kabupaten Siak, Muhammad Winto mengatakan kegiatan ini penting dilaksanakan mengingat masih adanya konflik dalam kerukunan beragama khususnya di Siak.
Menyikapi belum lama ini ada konflik terkait pendirian rumah ibadah bagi umat Kristiani di kecamatan Pusako, FKUB Siak telah menyelesaikan permasalahan dan menjadi penengah. Beruntung, pemerintah setempat bersama FKUB mampu meredam ancaman konflik itu.
"Maka sosialisasi ini penting untuk memupuk rasa toleransi, agar ke depan tak ada lagi masalah seperti kemarin. Kalau untuk bangun rumah ibadah ini ada aturannya, dalam sosialisasi ini dijelaskan," sebutnya.
Dijelaskannya, aturan dalam pendirian rumah ibadah harus berdasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.
Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu pertama jumlah pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, ketiga adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan terakhir rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Persyaratan ini diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah.
Dalam peraturan, bupati/walikota wajib memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.
Jika tidak ada hasil yang dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat FKUB.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |