PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga (PKK). Ranperda ini juga sudah dibahas dalam sidang paripurna Kamis kemarin.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau Arnita Sari mengatakan, sejalan dengan amanat pasal 80 huruf C peraturan tata tertib DPRD Riau, Ranperda yang telah dilakukan pengkajian dan disiapkan naskah akademis adalah Ranperda Provinsi Riau tentang PKK.
Kata dia, tujuan Ranperda ini untuk pembangunan keluarga yang menjadi salah satu isu pembangunan integral dengan penekanan pada pentingnya penguatan ketahanan keluarga. Lanjut dia, perlindungan dan pemberdayaan terhadap ketahanan keluarga sebagai unit terkecil di dalam masyarakat yang menjadi sasaran utama dalam pembangunan keluarga.
Selain itu, Ia menyebut, pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas, berketahanan, dan sejahtera hidup dalam lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan.
"Sehingga diperlukan intervensi berbeda namun berkelanjutan yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan terhadap keluarga sebagai aspek penggerak utama pembangunan sumber daya manusia yang harus dikembangkan. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai tujuan negara Indonesia,” kata Arnita, Jumat (9/12/2022).
Ia menjelaskan, dengan prinsip dasar religiusitas dan spiritual yang juga tumbuh dari lingkungan keluarga akan membantu untuk menjaga kestabilan emosi melalui kepercayaan dan keyakinan yang dianut.
Ditambahkan dia, keluarga dengan ketahanan yang baik akan berdampak pada individu. Terlebih saat menghadapi masa-masa sulit, menghadapi arus globalisasi dan modernisasi di bidang sosial, ekonomi budaya, serta teknologi.
“Selain berdampak pada kemajuan masyarakat juga mempengaruhi tatanan kehidupan keluarga sehingga diperlukan basis kebijakan publik bersifat regulasi yang mengacu pada pemberdayaan keluarga yang diterapkan ke dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga didasarkan pada pasal 13 undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
“Pada ayat 1 dinyatakan Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan daerah. Terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria,” ujarnya.
Kemudian, memberikan pembinaan bimbingan dan supervisi. Serta sosialisasi advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |