PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Provinsi Riau merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu. Meskipun demikian, Bawaslu Riau sebagai lembaga publik juga melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat termasuk penyediaan informasi publik.
Pada penganugerahan Komisi Informasi (KI) award tahun 2022, Bawaslu Riau kembali mampu mempertahankan predikat informatif kategori Badan Publik Instansi Vertikal se-Provinsi Riau bersama beberapa lembaga vertikal lainnya di Provinsi Riau diantaranya BPK, Kanwil Perbendaharaan, KPU Riau, Statistik, BPKP, Badan Pertanahan, BPJS, dan DJKN.
Anggota Bawaslu Riau Hasan yang hadir mewakili Bawaslu Riau bersama Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Dona Donora beserta Staf Sekretariat pada kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka, Senin (12/12/2022) mengucapkan syukur bisa mempertahankan kategori informatif.
“Alhamdulillah Bawaslu Riau menjadi salah satu instansi yang berhasil mempertahankan predikat informatif," kata Hasan, Selasa (13/12/2022).
Sebagai pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Riau, kata Hasan, tentunya yang menjadi tantangan ke depan yang harus diperhatikan adalah berkomitmen untuk terus memberikan akses informasi.
"Baik itu tentang kelembagaan maupun kepemiluan, semua harus tersaji dengan baik demi menjunjung tinggi aspek transparansi informasi mengenai seluruh hasil kinerja Bawaslu Riau," jelas Hasan.
Untuk diketahui, upaya Bawaslu Riau meraih penghargaan ini tidaklah mudah, perjalanan Bawaslu Riau dimulai dari bagaimana menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) antar divisi sehingga secara bertahap dapat membawa hasil dari yang menuju informatif hingga mendapat predikat informatif.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |