

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua perusahaan menjadi pemenang tender pengelola angkutan sampah di Kota Pekanbaru, yakni PT. Samhana Indah (SHI) dan PT. Ella Pratama Perkasa (EPP).
Untuk Zona I di Pekanbaru dimenangkan oleh PT. EPP dengan nilai Rp27,1 miliar dari pagu anggaran Rp28,4 miliar. Sedangkan Zona II dimenangkan PT. SHI dengan nilai Rp28,8 miliar dari pagu sebesar Rp29,5 miliar.
“Zona I awalnya PT Godang Tua Jaya, permasalahan di Zona I ini kompleks. Zona I dari dulu angkutan sampah tidak maksimal, semoga kedepannya bisa memahami kondisi dan bisa bekerja maksimal,” kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Rabu (28/12/2022).
Meski sudah diumumkan sebagai pemenang, saat ini lelang angkutan Zona I masih dalam tahap masa sanggah hingga 29 Desember 2022 mendatang.
"Pemko Pekanbaru harus mencari perusahaan yang kredibel, yang terpenting aturan harus dijalankan,” cakapnya.
Ia juga mengungkapkan, dari awal Komisi IV DPRD Pekanbaru juga sudah mewanti-wanti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru harus mengawasi kinerja dari dua perusahaan ini.
Kemudian kontrak kerja antara Pemko Pekanbaru dan kedua perusahaan ini harus dilakukan perbaikan, sehingga tidak serta-merta menyalahkan pihak ketiga sepanjang apa yang dikerjakan sesuai dengan apa yang tertuang dari kontrak kerja.
“Tapi yang kontrak kerja ini intinya, apa yang ada di kontrak kerja ini bisa mengukur kinerja mereka. Kontrak kerja ini harus bisa disesuaikan dengan kebutuhan Pemko Pekanbaru,” pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



