PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GA alias Ical (20) yang sudah mencabuli dan sodomi terhadap 10 orang anak laki-laki dibawah umur.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran juga membenarkan pengungkapan kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur di Kecamatan Rengat Barat.
Diungkapkan Misran saat pelapor dalam kasus ini berinisial RI dipanggil ketua RT setempat, Suprapto yang juga sebagai saksi. Setelah sampai di rumah ketua RT, pelapor diberitahu jika adiknya, MD (12) telah disodomi oleh pelaku.
Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain di sekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu. Kemudian, pelapor pulang ke rumah dan bertanya pada adiknya tentang kabar tak enak dari ketua RT setempat, korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh.
"Malam itu juga, pelapor datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami adiknya serta sejumlah anak-anak lain. Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu," kata Misran, Jumat (6/1/2023).
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ketika diperiksa, pelaku tidak hanya menyodomi MD, tapi ada 9 anak bawah umur lainnya disekitar rumah pelaku juga menjadi korban.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan mengambil keterangan sejumlah korban lainnya," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |