PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengeluarkan rekomendasi terkait dengan kasus meninggalnya karyawan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh PHR pada Bulan Agustus dan Desember 2022 lalu.
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya diundang oleh PT PHR WK Rokan, dalam memberikan arahan-arahan terkait Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di wilayah kerja Rokan, Provinsi Riau pasca alih Kelola WK Rokan, dan Disnakertrans mengirimkan surat perintah tugas kepada Kabid Pengawasan Ketengakerjaan, Heru Haryo dan dua pengawas ketenagakerjaan.
"Jadi perlu kami jelaskan bahwa terhadap kasus yang terjadi di PHR, sudah kita keluarkan rekomendasi pada FGD yang diadakan di Bandung Bulan Agustus 2022 lalu, setelah terjadinya kasus meninggalnya dua karyawan PHR pada Bulan Juli 2022. FGD ini murni dilaksanakan oleh PHR dan dibiayai oleh PHR, kita mengirimkan tiga orang utusan untuk mengikuti FGD ini," kata Imron.
Lebih lanjut Imron menjelaskan, beberapa isi rekomendasi yang dikeluarkan Disnakertrans Riau diantaranya, pihak PHR harus menjalani terkait landasan aturan dan persyaratan terkait pelaksanaan P2K3.
"Kemudian setiap Mitra Kerja PHR juga harus memiliki P2K3 masing-masing. Ini harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan mitra kerja," tambah Imron.
Selanjutnya, agar tidak terjadi lagi kejadian yang sama pihaknya juga menegaskan kepada pihak PHR WK Rokan, melakukan pengecekan kesehatan terhadap seluruh pekerja, baik karyawan PHR maupun mitra kerja. Pemeriksaan kesehatan ini perlu dilakukan untuk mengetahui adanya penyakit atau tidaknya pekerja, sebelum menjalankan tugas di lapangan.
"Rekomendasi lainnya perlunya pemeriksaan kesehatan atau MCU secara berkala kepada pekerja. Wilayah kerja di sektor migas inikan rawan bagi pekerja. MCU harus dilakukan per enam bulan, jadi bisa melihat masalah kesehatan lebih awal, seperti jantung, paru dan ginjal. Sehingga terdeteksi sebelum bekerja pasa pekerjaan yang rentan," ujarnya.
Setelah pelaksanaan FGD pada Bulan Agustus, tambah Imron, pihaknya kembali mendapatkan laporan terkait dengan meninggalnya kembali pekerja di wilayah kerja PHR, pada Bulan September dan November. Kemudian pihak PHR kembali mengundang Disnakertrans untuk FGD, pada Bulan Desember 2022 di Duri, Kabupaten Bengkalis, sebagai narasumber.
"Setelah FGD pertama kami dapat laporan lagi ada yang meninggal secara beruntun terhadap pekerja di PHR. Lagi-lagi kami kembali mengadakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Lalu pihak PHR kembali meminta kami untuk memberikan masukan terkait dengan kasus yang terjadi," sebutnya.
Disamping itu, pihaknya juga menyesalkan adanya pemberitaan tentang dua acara digelar PHR, dengan mengundang Disnakertrans Riau dan diduga sebagai upaya gratifikasi serta pemborosan.
"Padahal Disnakertrans Riau diundang sebagai narasumber, bahkan pada saat FGD tersebut Disnakertrans Riau mengeluarkan rekomendasi, untuk dijalankan oleh pihak PHR akibat dari kejadian meninggalnya pekerja lapangan PHR," cetusnya.
"Jadi ada FGD yang diadakan oleh PHR, itupun kami sebagai narasumber dan hasilnya keluarlah rekomendasi. FGD pertama itu di Bulan Agustus di Bandung, dan FGD kedua Bulan Desember di Duri, tidak ada yang namanya gratifikasi, dari utusan Disnakertrans menjalankan tugas sesuai surat perintah tugas, dan semua anggaran kegiatan itu ditanggung oleh PHR, sesuai dengan aturan yang ada pada PHR," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |