PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru diminta untuk tidak menyerahkan surat tanah milik Anita yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Badan. Ini menyusul ada kabar bahwa Dinas Pertanahan dipaksa untuk menyerahkan surat tanah yang masih berproses di pengadilan.
Kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menjelaskan bahwa saat ini perkara ganti rugi lahan seluas 4.661 M2 masih berlanjut. Dirinya menduga bahwa keluarnya surat tanah yang akan diganti rugi atas nama Anita oleh Pemko Pekanbaru untuk ganti rugi untuk waduk ada kesalahan prosedur.
"Kepada Kepala Dinas Kota Pekanbaru agar tetap memegang surat tersebut serta tidak dikembalikan kepada pihak Anita karena ada dugaan penerbitan surat tersebut menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujar Bintang Sianipar, Selasa (9/1/2023).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum warga bernama Sakdiah, kliennya menggugat ke PTUN karena objek tanah yang akan diganti rugi sama dengan tanah yang diklaim Anita.
"Saya sekali kuasa hukum Sakdiah. Jadi saya mencoba meminta agar surat tanah itu tidak diserahkan karena sejak awal surat tanah itu ditahan Dinas Pertanahan. Dugaan kita surat tanah itu tidak sesuai SOP. Karena surat itu diperlukan untuk pembuktian di pengadilan,"imbuhnya.
Sementara itu salah satu pegawai Dinas Pertanahan mengaku diminta oleh oknum Polresta Pekanbaru agar segera menyerahkan surat tanah itu kepada Anita.
"Kenapa belum diserahkan karena perkaranya masih di PTUN. Masalah siapa pemilik tanahnya tergantung setelah inkrah (punya kekuatan hukum tetap). Tapi petugas itu tidak mau tau dan menyalahkan Dinas Pertanahan dan meminta agar menyerahkan surat Anita," kata petugas tersebut.
Dia menyebut bahwa terkait surat milik Anita karena sudah ada pencabutan dari pihak sepadan dan mereka menyatakan bahwa pemilik tanah adalah Sakdiah. Namun petugas ini tidak mau tahu.
"Warga bernama Sakdiah sebagai penggugat, yang digugat camat dan lurah, sementara Anita sebagai penggugat intervensi. Karena yang didugat adalah pihak kecamatan dan kelurahan makanya itu dasar manahan surat tanah itu. Saya jelaskan seperti itu namun mereka tidak mau tau dan mengancam akan mentersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," akunya.
Sementara itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi meyakinkan bahwa anak buahnya akan bertindak profesional dalam penanganan perkara. Apalagi mengingat bahwa Polresta Pekanbaru belum lama ini mendapat penghargaan dari Kompolnas sebagai Polres terbaik secara nasional.
"Polisi harus netral. Kita netrallah," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ganti rugi lahan di kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru di daerah Tenayan Raya masih menjadi polemik. Legalitas surat tanah yang akan diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru dipertanyakan.
Lahan yang akan diganti rugi diakui memiliki dua pihak yakni Sakdiah dan Anita. Namun belakangan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang dipegang Anita diragukan. Informasi yang dihimpun, Anita membeli tanah yang akan diganti rugi dari Wahab.
Namun belakangan Wahab membantah bahwa lahan yang akan diganti rugi seluas 4.661 M2 itu bekas miliknya. Wahab mengaku tidak pernah menerima uang penjualan tanah dari Anita dari lahan yang akan diganti rugi itu.
Informasi yang dihimpun Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dimiliki Anita ada dengan register Camat Tenayan Raya nomor: 1036/590/TR/2021 tertanggal 29 September 2021 dan register Lurah Tuah Negeri nomor: 141/TN/590/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 dinilai meragukan.
SKGR Anita diduga tidak memiliki alas hak. Dimana seharusnya dalam pembelian SKGR itu harus ada surat keterangan dan alas hak. Jika tidak alas hak bisa diragukan. Walau dalam surat SKGR itu ada tanda tangan dari berbagai pihak.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |