

SIAK (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Siak menyita ratusan botol minuman keras dari hasil penggerebekan rumah seorang warga berinisial S alias UJ (55) di Kampung Rempak, Kecamatan Sabakauh, Rabu (18/1/2023).
Kepala Satpol-PP Siak, Hendy Derhavin melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Subandi mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mencurigai rumah S menjadi tempat penyelundupan berbagai jenis miras dan tempat jual beli miras dengan bebas di wilayah Sabakauh.
"Kami mengamankan ratusan botol miras dan langsung kami amankan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan. Sementara pemilik miras diberikan surat panggilan menghadap ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," cakap Subandi dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskannya, dari hasil penggerebekan itu ditemukan miras beer merek Angker Bir sebanyak 168 botol, Whisky 156 botol, Anggur Merah (ukuran kecil) 53 botol, Anggur Merah (ukuran besar) 24 botol.
Upaya mengentaskan peredaran minuman terlarang di Siak, Satpol-PP mengimbau masyarakat jika menemukan dan mencurigai adanya pelanggaran peraturan daerah di sekitar tempat tinggalnya, segera melaporkan kepada pihaknya untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
"Kami mengajak warga bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di sekitarnya," tutupnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



