
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menggelar Sertifikasi Kompetensi Bidang Hubungan Industrial Bagi HRD Perusahaan di Provinsi Riau, Selasa (24/1/2023) di Hotel Grand Central Pekanbaru.
Sertifikasi Kompetensi yang berlangsung hingga Kamis (26/1/2023) tersebut dimulai dengan Asesmen Kompetensi yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi.
Dalam arahannya, Imron Rosyadi mengatakan penyelenggaraan asesmen kompetensi tersebut merupakan bagian integral dari pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), yang salah satu sasarannya adalah wajib sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial.
"Asemen dan Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan sekarang ini meliputi dua skema sertifikasi okupasi, yaitu untuk Jabatan Penata Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI), dan Jabatan Penata Pembuatan Perjanjian Kerja (P3K). Kedua skema sertifikasi tersebut berada dalam Kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia jenjang 3," kata Imron.
Imron juga menjelaskan, kalau asesmen dan sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila bekerjasama dengan Disnakertrans Riau.
"Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial ini tidak semata-mata melaksanakan Keputusan Menaker Nomor 115 Tahun 2022 tetapi lebih jauh lagi juga dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Human Resources Manajemen (HRM) di perusahaan dalam melaksanakan tugasnya di bidang hubungan industrial," terangnya.
Hal ini menurutnya, penting dan strategis dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. Apabila semua tugas dan fungsi yang terkait dengan hubungan industrial ditangani oleh SDM yang kompeten, Insya Allah tugas dan fungsi tersebut akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berkualitas.
"Kesemuanya akan berdampak pada ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta peningkatan produktivitas, kesejahteraan dan daya saing karyawan maupun perusahaan," sebutnya.
Untuk diketahui Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional (SKKNI) dan/atau Standar Khusus. Dalam kaitannya denga sertifikasi P3HI dan P3K kali ini, yang digunakan sebagai acuan adalah SKKNI.
Asesi yang dinyatakan kompeten dalam Uji/Asesmen Kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP/BNSP. Sertifikat kompetensi memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Bagi tenaga kerja berfungsi sebagai alat bukti kompetensi yang dimiliki serta referensi untuk rekognisi yang terkait dengan penugasan, karir, remunerasi, dan rekognisi sejenis.
Bagi perusahaan, dengan adanya Sistem Sertifikasi Kompetensi akan memudahkan pengaturan dan pelaksanaan tugas rekruitmen, penugasan pada jabatan/pekerjaan, perancangan dan pelaksanaan pelatihan/upgrading karyawan, penataan karir, remunerasi, dan kegiatan sejenis.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |



















01
02
03
04
05


