


SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri melantik tujuh kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempersingkat dan permudah pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Tujuh UPT Disdukcapil baru itu yakni di Kecamatan Sabakauh, Pusako, Bungaraya, Dayun, Sungaimandau, Kotogasib dan Kerincikanan.
Dengan penambahan itu, UPT Dukcapil Siak lengkap di tiap kecamatan. Sebelumnya ada lima UPT yang telah terbentuk yaitu di Kecamatan Tualang, Kandis dan Minas, Lubukdalam dan Kerincikanan. Sedangkan untuk Kecamatan Siak dan Mempura memang tak perlu UPT sebab masih dalam jangkauan kantor Disdukcapil.
Bupati Alfedri melaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrasi tersebut di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (1/2/2023).
Alfedri meminta kepada Kepala UPT Dukcapil yang baru dilantik untuk bekerja maksimal dalam melayani kebutuhan masyarakat, menyuguhkan pelayanan terbaik dengan cepat tak pakai lama. Sebab UPT ini memang ditugaskan membantu instansi induk supaya memangkas waktu dan metode kerja secara signifikan.
"Apalagi saat ini jumlah pendudukan Kabupaten Siak lebih kurang 457 ribu jiwa. Artinya kalau mengandalkan dinas pelayanannya belum maksimal, makanya perlu adanya UPT dan saya harap bisa mempermudah kerja dari Disdukcapil," cakap Alfedri.
"Ke depan jangan ada dengar lagi keluhan pelayanan di masyarakat, kalau bisa dipercepat urusannya, ya lakukan itu," tegasnya.
Kepala Disdukcapil Siak Hasmizal menyampaikan, penempatan UPT Dukcapil ini tujuannya untuk semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan.
"Tapi karena UPT baru ini belum sepenuhnya bisa menyelesaikan urusan dokumen di kecamatan, untuk sementara waktu hanya bisa menerima berkas dan selanjutnya akan diproses di kantor Disdukcapil," ujarnya.
Dia menjelaskan tenaga SDM yang akan membantu tugas yang diemban oleh Kepala UPT itu akan didatangkan dari Disdukcapil, supaya struktur perangkatnya memenuhi kelembagaannya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05


















