
Polling

PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Gugatan Lima Eks Pegawai KONI Riau
Kamis, 19 Januari 2023 19:58 WIB

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dalam sidang putusan, Kamis (19/1/2023).
Beberapa bagian putusan diantaranya, menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (Satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2), yakni, uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Undang-Undang R I Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar 225 juta rupiah.
Seperti diketahui, awal 2022 lalu, KONI Riau tidak memperpanjang SK terhadap 7 pegawainya yang masuk kategori pegawai tidak tetap. Dari 7 tersebut, 5 pegawai melakukan gugatan ke PN Pekanbaru terkait besaran pesangon yang diberikan KONI Riau. Adapun kelima orang yang melakukan gugatan ini adalah Syahrial Azhar, Effi Shouraya, Sudirman, Ratih Syahfutri dan juga Albert Wito.
Dan setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 12 Januari PN mengeluarkan putusan perkara PHI Nomor : 57/Pdt.Sus-PHI/2022/PN pbr. Ada beberapa poin keputusan, yang pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagain.
Kedua menyatakan para penggugat adalah pekerja tetap pada tergugat. Ketiga menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh karenanya batal demi hukum.
Keempat menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat putus karena alasan gtergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusn ini sejak putusan diucapkan.
Kelima menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para para penggugat masing-masing sebagai berikut:
a. Syahrial Azhar : Rp34.800.000
b. Effi Shouraya : Rp18.900.000
c. Sudirman : Rp28.600.000
d. Ratih Syahfutri : Rp42.000.000
e. Albert Wito : Rp18.200.000
Jumlah seluruhnya: Rp142.500.000
Keenam, menghukum tergugat membayar upah proses para penggugat dengan jumlah masing-masing sebagai berikut:
a. Syahrial Azhar : Rp17.400.000
b. Effi Shouraya : Rp16.200.000
c. Sudirman : Rp15.600.000
d. Ratih Syahfutri : Rp18.000.000
e. Albert Wito : Rp15.600.000
Jumlah seluruhnya: Rp82.800.000
Ketujuh menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000
Kedepan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.
Beberapa bagian putusan diantaranya, menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (Satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2), yakni, uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Undang-Undang R I Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar 225 juta rupiah.
Seperti diketahui, awal 2022 lalu, KONI Riau tidak memperpanjang SK terhadap 7 pegawainya yang masuk kategori pegawai tidak tetap. Dari 7 tersebut, 5 pegawai melakukan gugatan ke PN Pekanbaru terkait besaran pesangon yang diberikan KONI Riau. Adapun kelima orang yang melakukan gugatan ini adalah Syahrial Azhar, Effi Shouraya, Sudirman, Ratih Syahfutri dan juga Albert Wito.
Dan setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 12 Januari PN mengeluarkan putusan perkara PHI Nomor : 57/Pdt.Sus-PHI/2022/PN pbr. Ada beberapa poin keputusan, yang pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagain.
Kedua menyatakan para penggugat adalah pekerja tetap pada tergugat. Ketiga menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh karenanya batal demi hukum.
Keempat menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat putus karena alasan gtergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusn ini sejak putusan diucapkan.
Kelima menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para para penggugat masing-masing sebagai berikut:
a. Syahrial Azhar : Rp34.800.000
b. Effi Shouraya : Rp18.900.000
c. Sudirman : Rp28.600.000
d. Ratih Syahfutri : Rp42.000.000
e. Albert Wito : Rp18.200.000
Jumlah seluruhnya: Rp142.500.000
Keenam, menghukum tergugat membayar upah proses para penggugat dengan jumlah masing-masing sebagai berikut:
a. Syahrial Azhar : Rp17.400.000
b. Effi Shouraya : Rp16.200.000
c. Sudirman : Rp15.600.000
d. Ratih Syahfutri : Rp18.000.000
e. Albert Wito : Rp15.600.000
Jumlah seluruhnya: Rp82.800.000
Ketujuh menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000
Kedepan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.
Penulis | : | Unik |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?
Artikel Terkait

Rabu, 22 Februari 2023 10:20 WIB
Tahapan Pemilu Semakin Padat, Bawaslu Riau Ingatkan Jajaran Banyak Baca dan Diskusi

Jum'at, 17 Februari 2023 14:01 WIB
Ratusan Siswa SMK Masmur Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum IWAPI Riau

Jum'at, 17 Februari 2023 17:17 WIB
Kejari Pekanbaru Diminta Pertahankan Predikat WBK-WBBM

Senin, 20 Maret 2023 20:36 WIB
Dukung Wirausahawan Perempuan Pekanbaru, DANA dan Ant Group Luncurkan Program SisBerdaya

Senin, 13 Februari 2023 20:18 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru sebut MTQ Ajang Kenalkan Alquran ke Generasi Muda

Rabu, 15 Februari 2023 10:24 WIB
206 Konflik Terjadi di Riau, Polisi Komit Selesaikan Sisanya

Kamis, 23 Februari 2023 10:01 WIB
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pekanbaru MoU dengan Ombudsman RI

Selasa, 21 Februari 2023 15:25 WIB
Inflasi Kota Pekanbaru Terus Melandai, Pemko Lakukan Berbagai Langkah Strategis

Jum'at, 17 Maret 2023 18:48 WIB
Kantor OJK Riau Diresmikan, Perkuat Peran dan Fungsi di Daerah

Selasa, 21 Februari 2023 15:07 WIB
IWAPI Riau Serahkan 500 Bibit Tanaman Buah untuk Pesantren Tahfizh Quran Hadis Rabbaniy Internasional


Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru

Topik

Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

Senin, 20 Maret 2023
Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup
Senin, 20 Maret 2023
Pengurus Perindo Pekanbaru Disahkan, Target Tinggi di Pemilu 2024 Menanti
Senin, 20 Maret 2023
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Meranti Tutup
Senin, 20 Maret 2023
Razia Besar-besaran di Lapas Pekanbaru, Petugas Temukan Pisau hingga Korek Gas

Senin, 20 Maret 2023
Dukung Wirausahawan Perempuan Pekanbaru, DANA dan Ant Group Luncurkan Program SisBerdaya
Sabtu, 18 Maret 2023
dr Chunin Widyaningsih Nahkodai Perklin Riau, Ajak Pengurus Jalankan Organisasi secara Profesional
Senin, 06 Maret 2023
Sepatu Keds yang Cocok Untuk Wanita Berjiwa Stylish
Rabu, 01 Maret 2023
Baru Dua Hari Dibuka, Ratusan Peserta sudah Mendaftar Jalan Sehat Bersama BUMN

Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Kamis, 16 Maret 2023
Harga dan Spesifikasi POCO X5 5G
Selasa, 07 Maret 2023
Tawarkan Fitur Menarik dan Desain Progresif, Mitsubishi XFC Concept Disambut Antusias Warga Pekanbaru
Jumat, 24 Februari 2023
Kelelawar 'Punya' Banyak Virus Berbahaya Bagi Manusia, Tapi tidak Bagi Dirinya Sendiri
Senin, 20 Februari 2023
Berfungsi untuk Semua Tanaman, Pupuk Organik NW88 Solusi Bagi Petani

Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang
Kamis, 16 Maret 2023
Cara Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat Alami dan Cepat
Kamis, 16 Maret 2023
Dompet Dhuafa Bagikan Paket Gizi Sehat untuk Anak Stunting di Pulau Penawar Rindu
Jumat, 10 Maret 2023
Miliki 10 Unit Alat Hemodialisa, RSI Ibnu Sina Kini Lebih Siap Tangani Pasien Gagal Ginjal

Senin, 20 Maret 2023
Roadshow ke Pekanbaru, PSSI Dukung SPK Implementasikan Kurikulum Merdeka untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sabtu, 18 Maret 2023
Umri Bagikan 1.500 Paket untuk Dhuafa, Rektor: Ramadan Tahun akan Lebih Berbeda
Kamis, 16 Maret 2023
PCR Luluskan 520 Pendaftar Mahasiswa Baru pada Jalur PSUD 2023
Rabu, 15 Maret 2023
Raih Gelar Magister dari Unilak, Rektor: Effendi Sianipar Contoh Bagi Generasi Muda Pentingnya Pendidikan

Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Rabu, 09 November 2022
Wijatmoko Rah Trisno Pimpin Forum CSR Provinsi Riau
Rabu, 12 Oktober 2022
BDI EMP Bersama Bakrie Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Tahap II
Senin, 10 Oktober 2022
Wujudkan Kota Dumai Bersih, BRK Syariah Bantu Pengadaan Sarana Angkutan Sampah Lewat Program CSR
Polling


Terpopuler
01
Minggu, 19 Maret 2023 21:31 WIB
Istrinya Viral di Medsos, Sekda Riau Bilang Begini
02
Selasa, 14 Maret 2023 19:35 WIB
Beredar Video Perempuan Korban Kecelakaan, Polisi Pastikan Bukan di Pekanbaru
03
Kamis, 16 Maret 2023 16:31 WIB
Forum Guru PPPK Riau akan Layangkan Somasi, Ancam Pidanakan Disdik
04
Jumat, 17 Maret 2023 10:32 WIB
Sejumlah Kebun Sawit di Jalan Lintas Bono Pelalawan Disegel
05
Rabu, 15 Maret 2023 12:19 WIB
Sekda Kampar Diganti, Yusri Dilantik Jadi Staf Ahli, Ini Daftar Mutasi 9 Pejabat Eselon II Lainnya

Foto


Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas


Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan


Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2023
FPKB Gelar Isra Mi'raj dan Sambut Bulan Ramadan
Sabtu, 25 Februari 2023
DPD Pengajian Al-Hidayah Riau Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Jumat, 24 Februari 2023
Jika Anak Bertanya Tuhan Ada di Mana? Jawablah Pakai Alquran

Indeks Berita









