SIAK (CAKAPLAH) - Ahli waris dari atlet sepeda Siak Lawo XC Championship 2022, Jamarusin yang meninggal dunia dapat santunan Jaminan Kematian (JKM) program BPJS Ketenagakerjaan Siak sebesar Rp42 juta.
Penyerahan dilakukan di kediaman almarhum Jamarusin di Kampung Suaklanjut, Kecamatan Siak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, didampingi Ketua Panitia event Siak Lawo XC Championship dan Sekretaris Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) Kabupaten Siak, Selasa (7/2/2023).
Ahli Waris yang merupakan istri almarhum, Susi Adriani mengucap syukur mendapat dana klaim program JKM itu. Dana itu nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sepeninggalan almarhum.
Jamarusin diketahui meninggal dunia pada 21 Desember 2022 lalu akibat sakit keras, dia didaftarkan oleh panitia event Siak Lawo XC Championship sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM sejak 16 Desember 2022.
Ketua Panitia Siak Lawo XC Championship, OK Rizky mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan seluruh atlet dan official sebelum event dimulai. Tujuannya untuk melindungi seluruh atlet yang bertanding agar memiliki jaminan sosial jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yori Pratama menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Jamarusin saat penyerahan simbolis dana klaim program JKM ke ahli waris.
Yori menjelaskan, pihak panitia event Siak Lawo XC Championship telah mengajukan klaim berkas lengkap atas nama peserta Jamarusin ke BPJS Ketenagakerjaan pada 3 Februari 2023, berselang 4 hari pihaknya sudah mencairkan dana tersebut.
"Asal sudah terdaftar aktif maka pada saat itu perlindungan berjalan. Jadi peserta dicover mulai resiko atlet mulai dari awal pelaksanaan kegiatan sampai selesai," katanya.
Hal ini, kata Yori, adalah bentuk nyata pelaksanaan undang-undang nomor 10 tahun 2022 tentang keolahragaan, dimana seluruh atlet dan pelaku olahraga wajib terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |