SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyampaikan pengaturan penataan kursi daerah pemilihan (Dapil) calon legislatif untuk Pemilu 2024 masih tetap seperti Pemilu 2019 lalu.
"Iya, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 jumlah kursi DPRD Siak dan daerah pemilihannya tidak ada perubahan. 40 kursi yang terbagi menjadi 4 daerah pemilihan," cakap Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal kepada CAKAPLAH.com, Rabu (8/2/2023).
Dijelaskannya, untuk Dapil satu jumlah kursi ada 11, terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Siak, Sungaiapit, Bungaraya, Sabakauh, Mempura dan Pusako.
Kemudian Dapil dua berjumlah 9 kursi terdiri dari Kecamatan Dayun, Lubukdalam, Kerincikanan dan Kotogasib. Lalu Dapil tiga berjumlah 10 kursi hanya terdiri dari satu kecamatan yaitu Kecamatan Tualang.
Terakhir Dapil empat berjumlah 10 kursi terdiri dari Kecamatan Minas, Kandis dan Sungaimandau.
Dia menyampaikan saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan 5-11 Februari 2023.
Selanjutnya pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Jadwal awal kita akan melantik Pantarlih pada 6 Februari tapi diubah menjadi tanggal 12 februari 2023," katanya.
Hal ini, Kata Rizal, dikarenakan adanya perubahan terhadap pemetaan TPS, secara otomatis Pantarlih juga menyesuaikan dengan jumlah TPS. Dari data sementara jumlah TPS se-Kabupaten Siak berjumlah 1.500, dan masih akan dimutakhir kembali hingga tenggat waktu 11 Februari 2023.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita