MERANTI (CAKAPLAH) - Unit Pelayanan Terpadu Samsat Selatpanjang menurunkan beberapa tim ke desa dan kelurahan di Kepulauan Meranti. Turun dalam rangka sosialisasi program 7 berkah pajak daerah, tim membawa data warga yang menunggak pajak kendaraan.
Kata Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, awal turun, tim difokuskan di desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Tebingtinggi. Pekan ketiga dan keempat nantinya tim akan mendatangi desa-desa yang ada di Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsag.
"Kemarin kita bentuk tiga tim. Dua tim turun ke desa-desa sekitar Kecamatan Tebingtinggi, dan satunya lagi fokus ke darah pinggiran (laut), termasuk transportasi kempang," kata Sudirman, Selasa (7/2/2023).
"Kita juga menyebarkan dan menempelkan brosur di titik-titik keramaian. Minggu pertama dan kedua kita fokus dulu di kota, minggu ketiga baru ke arah Rangsang Barat dan minggu keempat ke Rangsang," tambah Sudirman.
Kata Sudirman, mereka sengaja memfokuskan sosialisasi di ibukota. Sebab, Tebingtinggi merupakan kecamatan yang potensi pajak kendaraannya besar.
Nantinya, guna manyasar semua masyarakat, informasi mengenai program 7 berkah pajak daerah juga akan disebarkan melalui sms gateway kerjasama dengan provider. Karena, Sudirman yakin tak semua warga di Kepulauan Meranti menggunakan smartphone.
Rencananya, kata Sudirman lagi, mereka akan membentuk 5 tim untuk mendatangi desa-desa. Sembari membawa data tunggakan warga, tim akan menginformasikan bahwa ada kemudahan dalam penghapusan denda pajak yang harus dimanfaatkan warga. Mengingat, program ini terbatas hanya sampai akhir Mei 2023 saja.
"Kita kasih kemudahan, warga bisa membayar langsung ke tim di lapangan, tak perlu ke Selatpanjang. Tim di lapangan langsung menghubungi petugas di kantor, dan setelah siap, berkasnya bisa kita kirim langsung melalui kades. Pokoknya kita permudah, ini lah saat tepat, jangan lewatkan kesempatan ini," ujar Sudirman.
Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |