

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah sempat tidak memenuhi syarat, akhirnya setelah masa perbaikan, Ketua PWNU Riau T Rusli Ahmad diloloskan KPU Riau sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Riau 2024 mendatang.
Untuk diketahui, Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu Provinsi Riau, 3 Bacalon DPD diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing, dan T. Rusli Ahmad.
Dan dari hasil mediasi, yang lolos hanya Rusli Ahmad dan Mimi Lutmia, sementara Saut Parlaungan tetap tidak memenuhi syarat.
"Kita apredissi kinerja dan kerja keras KPU dan Bawaslu. Kita juga melihat kemarin di awal, tidak lolos karena waktu tim kita memasukkan data, banyak yang kurang lengkap. Kemudian selalu gak bisa masuk ke Silon. Itu sama - sama kita akui. Oleh karena itu, secara profesional cara kerja KPU Bawaslu yang sangat bertanggungjawab sangat kita apresiasi," kata Rusli Ahmad, Selasa (21/2/2023).
Tanggung jawab yang dimaksud, ujar Rusli, dikarenakan bukan ada niat KPU untuk menjatuhan calon tertentu, melainkan memang adanya ha-hal teknis dari calon tertentu.
"Makanya setelah kita ulangi. Alhamdulillah lolos, di atas angka minimal 2.000 dukungan," ujarnya.
Ia mengakui, bahwa sebelumnya memang pihaknya agak kesulitan dengan ketelitian dan Silon yang susah untuk diakses.
"Memang persoalannya yang pertama dari tim kita, dan yang kedua dari signal. Maka atas semua itu, kita apresiasi KPU dan Bawaslu untuk respon pengaduan kami meminta kelonggaran waktu untuk perbaikan," urainya.
"Kita lihat kerja keras KPU yang tak mengenal waktu. Karena yang daftar itu ada 40 orang lebih, kalau masing- masing masukkan 5 ribu dukungan, kan luar biasa itu," cakapnya lagi.
Rusli Ahmad sendiri saat ini belum mau berkomentar banyak terkait targetnya menuju DPD RI. Namun menurutnya, puluhan bakal calon tersebut merupakan orang - orang hebat.
"Kalau orang yang mendaftar itu, saya yakini yang maju itu tokoh Riau mumpuni, jadi kita dukung yang maju, siapapun yang terpilih nantinya, harus kita dukung bersama," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan pasca putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon (Balon) anggota DPD pada Pemilu 2024 telah selesai.
Ada tiga nama yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau. Namun hanya dua Balon anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika vermin perbaikan sebelumnya ditetapkan KPU Riau memenuhi syarat dukungan administrasi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor KPU Riau, Senin (20/2/2023).
Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi. Tampak juga hadir Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu Provinsi Riau, 3 Bacalon DPD diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing, dan T. Rusli Ahmad.
“Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” kata Ilham Muhammad Yasir.
Lanjut dia, dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Balon yaitu Mimi Lutmila dan T Rusli Ahmad dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi karena telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2000 dukungan dan sebaran dukuhgan paling kurang di 50 persen dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
"Sedangkan Saut Sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000. Sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya,” sambung Ilham.
Dengan ditetapkannya kedua Bacalon Anggota DPD memenuhi syarat dukungan administrasi, maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD.
Berikut nama-nama Balon anggota DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan pada perbaikan kesatu:
1. Lampita Pakpahan
2. Elfenni Erdianta BR Bangun
3. Hopea Ingvirnia Erwin
4. Misharti
5. Juprizal
6. Sonny Magranta Silaban
7. Kharisman Risanda
8. Edwin Pratama Putra
9. Biran Affandi Yusriono
10. Romwel Sitompul
11. Martius Busti
12. Benson Sinaga
13. Rizaldi Putra
14. Oskar Oris
15. Muhammad Mursyid
16. Herman Maskar
17. Patar Sitanggang
18. Pebrialin Razak
19. Arief Eka Saputra
20. Puji Daryanto
21. Rido Rikardo
22. Sondia Warman
23. H. M. Rizal Akbar
24. Maimunah
25. Sewitri
26. Herdi Salioso
27. Yosrizal
28. Marjoni Hendri
29. Alpsirin
30. Chaidir
31. Abdul Hamid
32. Ichwanul Ihsan
33. Eddy Budianto
34. T. Nazlah Khairati
Nama-nama Bacalon yang Memenuhi Syarat Dukungan pada perbaikan Pasca Putusan Bawaslu adalah:
1. Mimi Lutmila
2. T. Rusli Ahmad
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05



