


SIAK (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Siak kembali menggelar Gerakan Pasar Murah melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Kali ini diadakan di Penyeberangan Fery Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Rabu (22/2/2023).
Pasar murah itu langsung diserbu emak-emak yang ingin belanja kebutuhan hari-hari dengan harga sedikit murah ketimbang harga di pasar.
Bupati Siak, Alfedri mengatakan dalam tahun ini akan diadakan gerakan pasar murah sebanyak 46 kali, dilakukan secara bertahap dan bergilir di tiap kecamatan.
"Ini upaya untuk mengendalikan inflasi kita, tapi tahap awal ini kita mulai Kecamatan Siak dan Mempura, mau dekat lebaran kita buat di seluruh kecamatan," cakapnya.
Melihat suksesnya gerakan pasar murah yang telah dilaksanakan akhir tahun lalu, Alfedri akan menggandeng Baznas Siak untuk membantu menyediakan barang pokok lebih lengkap di gerai pasar murah yang digelar.
Kepala DKP Siak, Tri Handro Pramono mengatakan kegiatan gerakan pangan murah adalah bentuk peran pemerintah untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan bahan pangan dan stabilitas harga, sebagai dampak dari pengaruh terjadinya inflasi.
"Kegiatan ini juga bertujuan menyiapkan bahan pangan yang murah dan berkualitas untuk masyarakat, mempermudah akses pangan bagi masyarakat, mempengaruhi harga pasar di tingkat distributor agar tidak terlalu fluktuatif, dan menjaga stabilitas harga pangan ditingkat konsumen. Dan harga barang pokok yang tersedia lebih sedikit murah di bawah barang yang di jual di pasar-pasar tradisonal kita," katanya.
Dia merincikan, harga barang pokok yang tersedia di pasar murah seperti bawang merah Rp20 ribu per kilogram, bawang putih Rp23 ribu/kg, jahe Rp14 ribu/kg, kentang Rp8 ribu/kg, gula aren Rp20 ribu/kg, telor Rp50 ribu/papan, tepung terigu Rp12 ribu/kg, gulaku Rp13,5 ribu/kg, beras lokal merek Kota Istana Rp10 ribu/kg, kacang panjang Rp7 ribu/kg, cabe merah Rp40 ribu/kg, cabe hijau Rp25 ribu/kg.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |























01
02
03
04
05








